IM, AMBON
Mega proyek bendung Waiapo di Kecamatan Waiapo Kabupaten Buru diharapkan tak menemui kendala lagi, setelah Pemda Buru menyiapkan anggaran pembebasan lahan. Sesuai rencana dibayar dalam waktu dekat.
“Bulan ini rencana dibayarkan,” kata PPK proyek Bendungan Waiapo, Jack Tehupuring kepada infomalukunews.com, Kamis (13/2).
Sebelumnya aktivitas pembangunan proyek ini sempat terkendala. Warga pemilik lahan menuntut kompensasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku.
Padahal sesuai aturan, pembebasan lahan merupakan tanggungjawab Pemda setempat, Mengingat manfaat proyek milik pemerintah pusat terutama untuk daerah yang bersangkutan.
Jack Tehupuring mengaku, meski begitu pihaknya berupaya mengatasi persoalan krusial yang timbul. Tuntutan ganti rugi ke Pemda Buru ditengahi dengan santunan dari BWS kepada warga.
“Jadi bukan ganti rugi BWS, tapi santunan,” kata Jack.
Meski relatif tidak terkendala lagi, proyek Bendungan Waiapo senilai Rp 2,1 triliun itu dari sisi konstruksinya masih perlu kecermatan sebelum masuk tahap konstruk. Jack menjelaskan, terkait itu BWS harus melakukan investigasi tanah secara detail lagi.
“Sementara kita harus bikin tambahan investigasi geologi dulu biar konstruksinya lebeh mantap,” kata Jack.
Sebelumnya diberitakan, anggaran pembebasan lahan diduga Pemda Kabupaten Buru pending, akibatnya aktifitas pembangunan mega proyek bendungan Waeapo yang didanai pusat berjalan di tempat.
“Sekali-sekali pakai APBD lah, biaya pembebasan lahan khan tidak bisa diambil dari nilai kontarak. Karena itu akan jadi temuan BPK RI,” kata Ketua LSM Gerindo Maluku Yusri M Jusuf, Sabtu (8/2) lalu.
Mega proyek seharga Rp 2,1 triliun itu, ujar Yusri, tidak semestinya tertunda. Kalau saja kompensasi ganti rugi lahan dilakukan, pekerjaan saat ini sudah rampung untuk tahap pertama.
Namun yang terjadi di lapangan warga yang mengklaim lahan tersebut, menolak keras pekerjaan dilanjutkan sampai lahan dibayarkan. Penolakan warga ditandai dengan tindakan palang jalan masuk lokasi proyek, sementara peralatan milik pihak kontraktor disasi adat.
Di lain pihak Balai Wilayah Sungai Maluku dan kontraktor, sebagai pemilik dan pelaksana proyek tidak bisa dituntut terkait kompensasi lahan. Sebaliknya biaya pembebasan lahan merupakan tanggungjawab Pemda Buru.
“Jadi kita tidak bisa salahkan siapa-siapa. Kesalahan utama ada pada Bupati Buru. Dia khan yang pemilik wilayah dan masyarakat. Bupati bisa saja diduga menghambat proyek ini,” katanya(pom)







