Lahan Terbayar, Bendungan Waiapo Masih Investigasi Geologi

- Publisher

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON

Mega proyek bendung Waiapo di Kecamatan Waiapo Kabupaten Buru diharapkan tak menemui kendala lagi, setelah Pemda Buru menyiapkan anggaran pembebasan lahan. Sesuai rencana dibayar dalam waktu dekat.

“Bulan ini rencana dibayarkan,” kata PPK proyek Bendungan Waiapo, Jack Tehupuring kepada infomalukunews.com, Kamis (13/2).

Sebelumnya aktivitas pembangunan proyek ini sempat terkendala. Warga pemilik lahan menuntut kompensasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku.

Padahal sesuai aturan, pembebasan lahan merupakan tanggungjawab Pemda setempat, Mengingat manfaat proyek milik pemerintah pusat terutama untuk daerah yang bersangkutan.

Jack Tehupuring mengaku, meski begitu pihaknya berupaya mengatasi persoalan krusial yang timbul. Tuntutan ganti rugi ke Pemda Buru ditengahi dengan santunan dari BWS kepada warga.

“Jadi bukan ganti rugi BWS, tapi santunan,” kata Jack.

Meski relatif tidak terkendala lagi, proyek Bendungan Waiapo senilai Rp 2,1 triliun itu dari sisi konstruksinya masih perlu kecermatan sebelum masuk tahap konstruk. Jack menjelaskan, terkait itu BWS harus melakukan investigasi tanah secara detail lagi.

“Sementara kita harus bikin tambahan investigasi geologi dulu biar konstruksinya lebeh mantap,” kata Jack.

Sebelumnya diberitakan, anggaran pembebasan lahan diduga Pemda Kabupaten Buru pending, akibatnya aktifitas pembangunan mega proyek bendungan Waeapo yang didanai pusat berjalan di tempat.

“Sekali-sekali pakai APBD lah, biaya pembebasan lahan khan tidak bisa diambil dari nilai kontarak. Karena itu akan jadi temuan BPK RI,” kata Ketua LSM Gerindo Maluku Yusri M Jusuf, Sabtu (8/2) lalu.

Mega proyek seharga Rp 2,1 triliun itu, ujar Yusri, tidak semestinya tertunda. Kalau saja kompensasi ganti rugi lahan dilakukan, pekerjaan saat ini sudah rampung untuk tahap pertama.

Namun yang terjadi di lapangan warga yang mengklaim lahan tersebut, menolak keras pekerjaan dilanjutkan sampai lahan dibayarkan. Penolakan warga ditandai dengan tindakan palang jalan masuk lokasi proyek, sementara peralatan milik pihak kontraktor disasi adat.

Di lain pihak Balai Wilayah Sungai Maluku dan kontraktor, sebagai pemilik dan pelaksana proyek tidak bisa dituntut terkait kompensasi lahan. Sebaliknya biaya pembebasan lahan merupakan tanggungjawab Pemda Buru.

“Jadi kita tidak bisa salahkan siapa-siapa. Kesalahan utama ada pada Bupati Buru. Dia khan yang pemilik wilayah dan masyarakat. Bupati bisa saja diduga menghambat proyek ini,” katanya(pom)

Berita Terkait

Utus 5 Siswa Non Muslim Wakili Madrasah di Maluku Ikut Pentas Seni HAN 2022, MI di Buru Jadi Agen Moderasi Beragama
Kementan Dan TNI AD Pangdam XVI Pattimura Kerja Sama Peningkatan Padi B.1000
Pembangunan Bendungan Way Apu Suda Mencapai 40 Persen.
Pemda dan DPRD Berkolaborasi Membangun Kabupaten Bursel
Paripurna DPRD Kabupaten Bursel Ke 14 Bertepatan dengan 1 Tahun kerja Bupati Dan Wakil Bupati
Bupati Bursel Hj Safitri malik Soulisa Ikut Audiens Bersama Kementrian Kelautan RI
Dua Bocah Digarap Ayah Kandung, Kapolres Pulau Buru Menyapa Keluarga Korban
Dihantam Gelombang, Longboat Berpenumpang 15 Orang Tenggelam
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 8 August 2022 - 11:45 WIT

Utus 5 Siswa Non Muslim Wakili Madrasah di Maluku Ikut Pentas Seni HAN 2022, MI di Buru Jadi Agen Moderasi Beragama

Sunday, 24 July 2022 - 13:39 WIT

Kementan Dan TNI AD Pangdam XVI Pattimura Kerja Sama Peningkatan Padi B.1000

Friday, 22 July 2022 - 19:01 WIT

Pembangunan Bendungan Way Apu Suda Mencapai 40 Persen.

Thursday, 21 July 2022 - 20:22 WIT

Pemda dan DPRD Berkolaborasi Membangun Kabupaten Bursel

Thursday, 21 July 2022 - 17:03 WIT

Paripurna DPRD Kabupaten Bursel Ke 14 Bertepatan dengan 1 Tahun kerja Bupati Dan Wakil Bupati

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT