INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,-Tim hukum bakal calon M.Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abukasim dengan akronim (MANDAT) melaporkan Dugaan Tindak Pidana ITE dan PDP (Perlindungan Data Pribadi) terhadap dua terlapor yakni, Dhilon Garnacho Jr, dan Al Muhajir Dipiel Miru.
Bagaimana tidak, hal ini, sebagai bagian dari respon terhadap tindakan para terlapor yang sengaja dibuat oleh terlapor Dhilon Garnacho Jr, dan Al Muhajir Dipiel Miru untuk memfitnah, menyebarkan luaskan di publik, terhadap ijazah dari klien mereka.
“Kedua terlapor melakukan hal itu dengan cara memposting di media sosial maupun memfitnah di media cetak, yang sebenarnya bukan kewenangan terlapor untuk membagikannya,” cetus kuasa hukum Mandat, H Adam Hadiba, kepada media ini, Senin (02/09/2024).
Lanjutnya, selaku Bahu Nasdem (Badan Advokasi Hukum Nasdem) bersama Pengacara Partai Koalisi perlu melindungi hak-hak dari klien kami.
“Kami tim hukum Mandat berharap agar masyarakat Buru tidak mudah terprovokasi terhadap pemberitaan yang tidak benar yang sengaja dimainkan oleh lawan-lawan politik mandat di Buru, masyarakat Buru sudah cerdas bahwa Mandat menjadi satu solusi konkrit untuk kemajuan Buru 5 tahun ke-Depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu bakal calon Bupati dan wakil Bupati Buru, inisial MRD diduga memalsukan dokumen administrasi untuk mendaftar ke KPU Buru sebagai syarat maju bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Buru, Al Muhajir Dipiel Miru, pada Jumat, (30/08/24) lalu.
Olehnya itu Muhajir, menegaskan kepada lembaga penyelenggara, dalam hal ini pihak KPU dan Bawaslu agar mengusut dugaan kasus ijasah palsu yang berinisial MDR tersebut.
“Dugaan ijasah palsu, harus diusut tuntas oleh pihak KPU, Bawaslu dan juga Gakkumdu Buru. KPU Buru harus menyelidiki ulang dokumen administrasi bakal calon Bupati MDR itu,” harapnya. (IM-03).