IM-Piru;—SBB,- Krimsus Polda Maluku Melakukan Pemeriksaan Terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung PKK Yang Melibatkan Andy Nur Akbar Selaku Direktur CV. Aurora Marewangeng sebagai Kontraktor Pemenang Tender dan Ahmat Latukau selaku PPK Proyek . (27/92/2024).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – Saksi Beberapa Waktu Lalu di Krimsus Tipikor Polda Maluku, Tim Krimsus yang di pimpin oleh Iptu.Fredy B Samalle,S.Sos.Panit 1 Unit 2 Subdit 3/Tipikor Bersama Empat anggotanya melakukan meninjau Lokasi Pembangunan dan melakukan Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung PKK Kab. Seram Bagian Barat yang menelan anggaran sebesar Rp.850.563.391,56.
Dengan Menggandeng Ahli Dari Politeknik Negeri Ambon Willem Gaspers.ST, Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku melakukan perhitungan fisik, mulai dari Spesifikasi Konstruksi Bangunan, sampai dengan Kwalitas Material dan folume bangunan Gedung PKK tersebut.
Dari Pantauan media ini, turut hadir dalam mendampingi Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku di antaranya Kepala Tukang, Pemborong Bangunan PKK dan Beberapa Orang lainnya.
Informasi yang di himpun, bahwa besok Selasa,27 Februari 2024 akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi – saksi lainnya terkait Kasus ini.
“Iya mulai besok kita akan undang para saksi secara resmi untuk di mintai keterangan di Polres Seram Bagian Barat, untuk informasi perkembangan kasus yang sedang kita selidiki ini bisa langsung mendapatkan keterangan resmi dari Kasubdit 3 Tipikor Polda Maluku”. Ujar Iptu.Edy Singkat.
Tim Krimsus Polda Maluku hanya dapat melakukan pemeriksaan dan perhitungan folume dan kondisi bangunan dari luar gedung PKK, Tim tidak dapat memeriksa dalam ruangan bangunan dengan alasan sedang ada Pertemuan Ibu – Ibu PKK. (IM.KR).