KPUD SBB Mengambil Alih Tugas BAWASLU Dan Matikan Hak Demokrasi.

- Publisher

Saturday, 24 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM_Piru,SBB,- Melalui pernyataan resmi Ketua KPUD SBB Syarif Hehanussa saat Pembukaan Plano perhitungan suara Pemilihan umum Tahun 2024 tingkat Kab. Seram Bagian Barat di Gedung Hatutelu Piru, Menyampaikan bahwa Tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 Di TPS – TPS di Kab.SBB.(24/02/2023).

Ternyata Saat di konfirmasi ke ketua Bawaslu Kab. SBB, dan di terima oleh salah satu staf Bawaslu, Kepada Media ini, di sampaikan bahwa Setelah proses pungut hitung pada tanggal14 Februari 2024, sampai dengan hari ini ada beberapa pelanggaran yang telah dilaporkan secara langsung dan sudah di jalankan sesuai dengan prosedur dan regulasi, Menurut Undang-Undang Undang Nomor. 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 372 dan mekanisme tentang PSU pada Pasal 273 dan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 dan mekanismenya di pasal 81 PKPU, telah terjadi Pelanggaran Pemilihan Umum di Beberapa TPS dan sudah di Kaji oleh Bawaslu.

Menurut Pihak Bawaslu, Sudah ada 5 rekomendasi yang di sampaikan oleh Panwascam ke PPK dan di lanjutkan ke KPU.

“Pelanggaran ini tersebar di 19 TPS di Kab.sbb di antaranya : Kec.huamual Desa Luhu yaitu sebanyak Lima TPS terdiri dari TPS.02,04,06,24 ,33 untuk Desa Loki, Sebanyak Delapan TPS terdiri dari, TPS 24,25,26,27,28,30,31,33 untuk Kec.Inamosol, Desa rumberu ada satu TPS yaitu di TPS 01, Untuk Kec. Huamual Belakang di Desa Tahalupu sebanyak tiga TPS yaitu di TPS. 01,02,05, Untuk Desa Buano Utara, Sebanyak satu TPS yaitu adanya di TPS 11, dan Di Kec.Kairatu, Desa Kamarian sebanyak satu TPS yaitu di TPS 04”.Ujar Staf Bawaslu SBB.

Yang anehnya pada saat Pembukaan Plano tingkat Kabupaten, Hehanussa Menyampaikan bahwa tidak ada PSU di Seluruh TPS di Kab.SBB, hal ini menjadi pertanyaan besar dengan dasar apa Pihak KPUD menyatakan bahwa tidak ada PSU, yang artinya KPUD menolak semua rekomedasi PSU dari Bawaslu Kab. SBB dan dengan sengaja menghilangkan Hak Demokrasi dan mempertiadakan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kab.Seram Bagian Barat.(IM.KR).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 777 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Maluku

Tuesday, 22 Apr 2025 - 12:43 WIT