IM_Piru,SBB,- Melalui pernyataan resmi Ketua KPUD SBB Syarif Hehanussa saat Pembukaan Plano perhitungan suara Pemilihan umum Tahun 2024 tingkat Kab. Seram Bagian Barat di Gedung Hatutelu Piru, Menyampaikan bahwa Tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 Di TPS – TPS di Kab.SBB.(24/02/2023).
Ternyata Saat di konfirmasi ke ketua Bawaslu Kab. SBB, dan di terima oleh salah satu staf Bawaslu, Kepada Media ini, di sampaikan bahwa Setelah proses pungut hitung pada tanggal14 Februari 2024, sampai dengan hari ini ada beberapa pelanggaran yang telah dilaporkan secara langsung dan sudah di jalankan sesuai dengan prosedur dan regulasi, Menurut Undang-Undang Undang Nomor. 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 372 dan mekanisme tentang PSU pada Pasal 273 dan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 dan mekanismenya di pasal 81 PKPU, telah terjadi Pelanggaran Pemilihan Umum di Beberapa TPS dan sudah di Kaji oleh Bawaslu.
Menurut Pihak Bawaslu, Sudah ada 5 rekomendasi yang di sampaikan oleh Panwascam ke PPK dan di lanjutkan ke KPU.
“Pelanggaran ini tersebar di 19 TPS di Kab.sbb di antaranya : Kec.huamual Desa Luhu yaitu sebanyak Lima TPS terdiri dari TPS.02,04,06,24 ,33 untuk Desa Loki, Sebanyak Delapan TPS terdiri dari, TPS 24,25,26,27,28,30,31,33 untuk Kec.Inamosol, Desa rumberu ada satu TPS yaitu di TPS 01, Untuk Kec. Huamual Belakang di Desa Tahalupu sebanyak tiga TPS yaitu di TPS. 01,02,05, Untuk Desa Buano Utara, Sebanyak satu TPS yaitu adanya di TPS 11, dan Di Kec.Kairatu, Desa Kamarian sebanyak satu TPS yaitu di TPS 04”.Ujar Staf Bawaslu SBB.
Yang anehnya pada saat Pembukaan Plano tingkat Kabupaten, Hehanussa Menyampaikan bahwa tidak ada PSU di Seluruh TPS di Kab.SBB, hal ini menjadi pertanyaan besar dengan dasar apa Pihak KPUD menyatakan bahwa tidak ada PSU, yang artinya KPUD menolak semua rekomedasi PSU dari Bawaslu Kab. SBB dan dengan sengaja menghilangkan Hak Demokrasi dan mempertiadakan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kab.Seram Bagian Barat.(IM.KR).