KPUD SBB Mengambil Alih Tugas BAWASLU Dan Matikan Hak Demokrasi.

- Publisher

Saturday, 24 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM_Piru,SBB,- Melalui pernyataan resmi Ketua KPUD SBB Syarif Hehanussa saat Pembukaan Plano perhitungan suara Pemilihan umum Tahun 2024 tingkat Kab. Seram Bagian Barat di Gedung Hatutelu Piru, Menyampaikan bahwa Tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 Di TPS – TPS di Kab.SBB.(24/02/2023).

Ternyata Saat di konfirmasi ke ketua Bawaslu Kab. SBB, dan di terima oleh salah satu staf Bawaslu, Kepada Media ini, di sampaikan bahwa Setelah proses pungut hitung pada tanggal14 Februari 2024, sampai dengan hari ini ada beberapa pelanggaran yang telah dilaporkan secara langsung dan sudah di jalankan sesuai dengan prosedur dan regulasi, Menurut Undang-Undang Undang Nomor. 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 372 dan mekanisme tentang PSU pada Pasal 273 dan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 dan mekanismenya di pasal 81 PKPU, telah terjadi Pelanggaran Pemilihan Umum di Beberapa TPS dan sudah di Kaji oleh Bawaslu.

Menurut Pihak Bawaslu, Sudah ada 5 rekomendasi yang di sampaikan oleh Panwascam ke PPK dan di lanjutkan ke KPU.

“Pelanggaran ini tersebar di 19 TPS di Kab.sbb di antaranya : Kec.huamual Desa Luhu yaitu sebanyak Lima TPS terdiri dari TPS.02,04,06,24 ,33 untuk Desa Loki, Sebanyak Delapan TPS terdiri dari, TPS 24,25,26,27,28,30,31,33 untuk Kec.Inamosol, Desa rumberu ada satu TPS yaitu di TPS 01, Untuk Kec. Huamual Belakang di Desa Tahalupu sebanyak tiga TPS yaitu di TPS. 01,02,05, Untuk Desa Buano Utara, Sebanyak satu TPS yaitu adanya di TPS 11, dan Di Kec.Kairatu, Desa Kamarian sebanyak satu TPS yaitu di TPS 04”.Ujar Staf Bawaslu SBB.

Yang anehnya pada saat Pembukaan Plano tingkat Kabupaten, Hehanussa Menyampaikan bahwa tidak ada PSU di Seluruh TPS di Kab.SBB, hal ini menjadi pertanyaan besar dengan dasar apa Pihak KPUD menyatakan bahwa tidak ada PSU, yang artinya KPUD menolak semua rekomedasi PSU dari Bawaslu Kab. SBB dan dengan sengaja menghilangkan Hak Demokrasi dan mempertiadakan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kab.Seram Bagian Barat.(IM.KR).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 797 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru