9
INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru sangat mencoreng nama baik lembaga penyelenggara (KPU). Hal ini terlihat dari administrasi penetapan daftar nama-nama calon bupati dan wakil bupati Buru tahun 2024
KPU Buru terkesan hanya mengejar anggaran Pilkada 27 November mendatang. Sehingga mempengaruhi pekerjaan sebagai lembaga penyelenggara pemilihan. Padahal ketua KPU Buru dan 4 Komisioner lainnya sudah diangkat sumpah/janji pada pengukuhan sebagai anggota Komisioner KPU masa bakti 2024-2029
Ketua KPU Buru dan 4 Komisioner lainnya harus dipecat oleh KPU RI. Ketua KPU Buru dan 4 Komisioner lainnya sangat mencoreng nama baik lembaga terhormat tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru. Pengumuman nomor: 175/PL.02.3-PU/8104/2024 tentang penetapan calon peserta Pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Buru tahun 2024
Surat pengumuman penetapan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Buru. Berpedoman sesuai ketentuan PKPU pada pasal 120 ayat (3) dan (4) peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota, yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 81 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru tahun 2024
Diantara penetapan nama dan jabatan peserta calon bupati Buru dan wakil bupati Buru, tidak sesuai. Ini adalah pelanggaran administrasi yang harus diselesaikan secara kode etik dari KPU RI. KPU RI harus memecat 5 Komisioner KPU Buru
Sementara, dari media infomalukunews.com, mengkonfirmasi pada ketua KPU Buru dan salah satu anggota KPU Buru via Tlp dan via WA tidak di merespon terkait beredar surat penetapan calon peserta bupati dan wakil bupati Buru, yang keluarkan oleh pihak KPU Buru tadi malam. Sehingga berita ini di terbitkan
“Pelanggaran administrasi 5 Komisioner KPU Kabupaten Buru, Maluku itu harus dipecat oleh KPU RI,” (IM-GB)






