IM, Namrole-Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang atau tersisa 17 hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar simulasi Pengumutan dan perhitungan suara, serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Kegiatan tersebut dipusatkan di TPS 9 Dusun Kusu-Kusu, Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama Kabupaten Bursel, Minggu 28 Januari 2024. Untuk diketuai, jumlah pemilih di TPS 9 tersebut berjumlah 96 pemilih.
Plh Ketua KPU Bursel, James Tasane mengatakan, KPU telah melakukan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024. Dan kini memasuki tahapan kampanye rapat umum yang nantinya berakhir pada 10 Februari 2024.
“Perlu diketahui bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 telah dilantik 1.806 anggota KPPS yang tersebar di 258 TPS, 81 Desa dan 6 Kecamtan. Pelantikan seluruh KPPS ini dilaksanakan oleh PPS atas nama Ketua KPU Bursel,” kata Tasane.
Diakuinya, setelah melakukan pelantikan seluruh KPPS di enam kecamatan. Selanjutnya, KPU secara berjenjang juga telah melakukan, bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara Pemilu tahun 2024 kepada seluruh PPK, PPS, dan KPPS pada 6 Kecamatan.
“Terkait dengan kegiatan simulasi saat ini, bertujuan untuk memberikan sosialisasi yg komprehensif, terkait tatacara menggunakan hak pilih. Proses pemungutan suara, perhitungan, serta untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi pada saat pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024,” terang Tasane.
Dalam kesempatan itu Tasane, turut menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda yang turut hadir mendukung simulasi ini. Dengan hadirnya, Forkopimda menunjukkan bahwa pentingnya Pemilu sebagai hajatan Nasional dan pesta demokrasi yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Perlu diketahui juga bahwa Pemilu di Tahun 2024 akan menggunakan Si-Rekap sebuah sistem yang sebelumnya telah diimplementasikan pada pemilu Tahun 2019,”tuturnya.
Tasane berharap, dalam pelaksanaan simulasi ini seluruh masyarakat secara ketentuan telah terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan regulasi yang ada.
Bahkan semua anggota KPPS dapat menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai anggota KPPS di masing-masing TPS sesuai ketentuan dan Perundang-Undangan.
“Doa kita bersama pemilu di Tahun 2024 ini dapat terlaksana secara aman dan damai. Terhindar dari segala macam konflik kepentingan, yang ingin memecah belah hubungan persaudaraan yang selama ini di jaga, dalam bingkai Kai Wait dengan semboyan Lolik Lalen fedak fena.
Menjaga stabilitas keamanan sehingga tercipta hubungan yg harmonis antar orang basudara,”jelas Tasane. (IM-RAM)