Korupsi ADD/DD Rp 1,5 Miliar, KPN Kota Siri Ditahan Cabjari Geser di SBT 

- Publisher

Wednesday, 15 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,

Bula-Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, Seram Bagian Timur (SBT),menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Kota Siri sebagai tersangka korupsi ADD/DD Negeri Kota Siri TA 2017-2020.

KPN Kota Siri ini berinisial ‘ID’, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025, yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, bertempat di Kejari SBT, Bula, Selasa (14/10/25).

Menurut Kacabjari Geser di SBT, pada Tahun 2017-2020 Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT menerima penyaluran ADD/DD ke Rekening Kas Negeri Kota Siri.

“Setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan angaran di tahun 2017-2020 yang mana tersangka ID selaku KPN menggunakan ADD/DD yang mana terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan”, ujar Rakhman

“Dari perbuatan tersangka atas pekerjaan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan kerugian terhadap Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 1,5 miliar”, tambahnya.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan untuk mengantisipasi tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III di Wahai.

Tersangka dijerat dengan Pasal: Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT