Korupsi ADD/DD Rp 1,5 Miliar, KPN Kota Siri Ditahan Cabjari Geser di SBT 

- Publisher

Wednesday, 15 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,

Bula-Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, Seram Bagian Timur (SBT),menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Kota Siri sebagai tersangka korupsi ADD/DD Negeri Kota Siri TA 2017-2020.

KPN Kota Siri ini berinisial ‘ID’, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025, yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, bertempat di Kejari SBT, Bula, Selasa (14/10/25).

Menurut Kacabjari Geser di SBT, pada Tahun 2017-2020 Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT menerima penyaluran ADD/DD ke Rekening Kas Negeri Kota Siri.

“Setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan angaran di tahun 2017-2020 yang mana tersangka ID selaku KPN menggunakan ADD/DD yang mana terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan”, ujar Rakhman

“Dari perbuatan tersangka atas pekerjaan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan kerugian terhadap Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 1,5 miliar”, tambahnya.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan untuk mengantisipasi tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III di Wahai.

Tersangka dijerat dengan Pasal: Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas
Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”
Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas
Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur
Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira
“Air Bersih Tersendat di Kawasan Konsesi, Pemkot Ambon Janji Cari Solusi”
Bupati Buru, DPRD, dan Sekda Serta TAPD, Kunjungi Dua Lembaga Kementerian Pusat.
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 16:58 WIT

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Sunday, 16 November 2025 - 14:28 WIT

Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”

Sunday, 16 November 2025 - 00:11 WIT

Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas

Friday, 14 November 2025 - 19:13 WIT

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 November 2025 - 14:39 WIT

Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT

Berita Terbaru

Daerah

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 Nov 2025 - 19:13 WIT