Korupsi ADD/DD Rp 1,5 Miliar, KPN Kota Siri Ditahan Cabjari Geser di SBT 

- Publisher

Wednesday, 15 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,

Bula-Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, Seram Bagian Timur (SBT),menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Kota Siri sebagai tersangka korupsi ADD/DD Negeri Kota Siri TA 2017-2020.

KPN Kota Siri ini berinisial ‘ID’, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025, yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, bertempat di Kejari SBT, Bula, Selasa (14/10/25).

Menurut Kacabjari Geser di SBT, pada Tahun 2017-2020 Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT menerima penyaluran ADD/DD ke Rekening Kas Negeri Kota Siri.

“Setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan angaran di tahun 2017-2020 yang mana tersangka ID selaku KPN menggunakan ADD/DD yang mana terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan”, ujar Rakhman

“Dari perbuatan tersangka atas pekerjaan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan kerugian terhadap Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 1,5 miliar”, tambahnya.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan untuk mengantisipasi tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III di Wahai.

Tersangka dijerat dengan Pasal: Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru