Infomalukunews.com,
Bula-Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, Seram Bagian Timur (SBT),menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Kota Siri sebagai tersangka korupsi ADD/DD Negeri Kota Siri TA 2017-2020.
KPN Kota Siri ini berinisial ‘ID’, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025, yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, bertempat di Kejari SBT, Bula, Selasa (14/10/25).
Menurut Kacabjari Geser di SBT, pada Tahun 2017-2020 Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT menerima penyaluran ADD/DD ke Rekening Kas Negeri Kota Siri.
“Setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan angaran di tahun 2017-2020 yang mana tersangka ID selaku KPN menggunakan ADD/DD yang mana terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan”, ujar Rakhman
“Dari perbuatan tersangka atas pekerjaan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan kerugian terhadap Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 1,5 miliar”, tambahnya.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan untuk mengantisipasi tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III di Wahai.
Tersangka dijerat dengan Pasal: Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Borqan-IM)






