Infomaukunews.com,Ambon – Ketua Bidang politik dan Kebijakan publik Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makassar , mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, M.T., terkait dugaan pengalihan kepemilikan PT Rosari Konsultan kepada seorang karyawan. Desakan tersebut disampaikan kepada media ini Senin (3/8/2026).
Menurut Makassar, dugaan pengalihan kepemilikan perusahaan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama apabila berkaitan dengan dugaan penguasaan proyek-proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Dugaan pengalihan kepemilikan PT Rosari Konsultan, perusahaan jasa konsultansi yang bergerak di bidang pengawasan dan manajemen konstruksi, menjadi perhatian publik. Perusahaan yang sebelumnya diketahui dipimpin oleh Ir. Asri Arman, M.T., kini diduga telah dialihkan kepemilikannya kepada seorang karyawan bernama Jacobus Fofid, S.T., M.T.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum menjabat sebagai Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman telah lama dikenal sebagai pelaku usaha di bidang jasa konsultansi pengawasan proyek. PT Rosari Konsultan juga diketahui terdaftar sebagai anggota INKINDO.
Informasi profil perusahaan yang beredar menunjukkan bahwa PT Rosari Konsultan pernah mencantumkan Ir. Asri Arman, M.T., sebagai pimpinan perusahaan dengan bidang usaha konsultansi konstruksi dan manajemen proyek.
Publik mempertanyakan dugaan pengalihan kepemilikan perusahaan tersebut kepada seorang karyawan. Apabila benar pengalihan itu hanya dilakukan secara administratif, sementara kepemilikan maupun pengendalian perusahaan tetap berada pada pihak yang sama, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya apabila perusahaan mengikuti atau memperoleh pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pejabat negara maupun kepala daerah dilarang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengadaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Oleh karena itu, dugaan pengalihan kepemilikan perusahaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah kalangan pun mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, konflik kepentingan, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, M.T., maupun pihak PT Rosari Konsultan terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(IM-03)





