Infomalukunews.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah penyidik memeriksa sekitar delapan orang saksi dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NH, selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai; AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NM, selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai; serta DP, selaku penyedia.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar. Setelah melalui proses tender, pekerjaan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Di antaranya, perencanaan pengadaan diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana serta adanya perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar.
Selain itu, perubahan kontrak atau addendum disebut dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung berupa CCO maupun Justifikasi Teknis.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran termin pertama hingga termin terakhir atau 100 persen tidak berdasarkan kondisi prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya.
Para tersangka diduga melakukan rekayasa dokumen seolah-olah progres fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan pencairan anggaran.
Dokumen prestasi pekerjaan juga diduga dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, sementara kondisi fisik di lapangan belum sesuai.
Tidak hanya itu, Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) disebut dilakukan ketika pekerjaan belum selesai. Pembayaran retensi juga telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) belum dilaksanakan.
Sebagian pekerjaan juga disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.
Atas perkara tersebut, kelima tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan KUHP Nasional, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pengacuannya disesuaikan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider, para tersangka disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan KUHP Nasional dan ketentuan terkait penyertaan.
Lima Tersangka Langsung Ditahan
Kejati Maluku juga langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026.
Empat tersangka, yakni AS, NH, AM, dan NM, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku masing-masing Nomor PRINT-02/Q.1/Fd.2/08/2026 hingga PRINT-05/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Sementara tersangka DP, selaku penyedia, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-06/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Penetapan dan penahanan lima tersangka tersebut ditegaskan dalam siaran pers yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama.(IM-03)






