Piru- Infomalukunews.com: Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Darto Al Bana menjelaskan terkait fungsi lahan bagi manusia adalah sebagai kebutuhan primer.
Menurutnya, sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat luas dalam memenuhi berbagi kebutuhan manusia, di anggap sebagai kebutuhan primer dasar manusia.
“Tujuan Negara sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan berdasarkan berkemanusian yang adil, beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” ucapnya pada media ini Minggu 17/03/2024.
Sambungnya, merujuk pada pasal 33 UUD 45 menyebutkan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di gunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Bapak Pejabat Bupati Andi Chandra Assanudin.SH.Msi. di lakukan langkah preventif perubahan lahan pertanian menjadi industri, perumahan, jalan dan kebun hortikultural,” ungkap Darto
Dijelaskan Darto, ada tiga zona Desa yaitu Waimital, Waihatu dan Waitoso merupakan wilayah penyanga pangan daerah penghasil beras produksi terus menurung.
“Tiga Desa itu memiliki luas lahan pertanian khusus persawahan tanaman padi, Waimital 700 hektar, Waihatu 300 hektar dan Waitoso 150 hektar, di perkirakan Waimital luas persawahan susut 20 persen, Waihatu 10 persen dan Waitoso 5 persen pertahun, ini bisa berdampak kepada kerawanan pangan kepada Kabupaten Seram Bagian Barat,” jelas
Sementara itu kata dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2009,Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan tidak ada alasan apapun lahan pertanian di konversi dengan jenis kegiatan lain.
Dirinya menduga Dinas Pertanian Seram Bagian Barat lemah dan lalai dalam menjalankan fungsinya, dalam penyedian pangan yang baik buat masyarakat dan khususnya generasi muda Seram Bagian Barat dalam hal ini gizi dan protein.
Dikatakan, sudah ada Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2022 .Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan (PLP2B).
Hal itu sehingga Gerakan Pemuda Islam Indonesia mencurigai Kepala Dinas Pertanian takut dalam menjalankan Peraturan yang sudah ada secara legalitas sudah ada payung hukumnya untuk menertibkan oknum petani yang menjual tanah pertanian di alih fungsi buat kegiatan lain.
“Kami dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia sangat mendukung Program Pemerintah Seram Bagian Barat dan kalau ini tidak di tindak lanjuti ini bisa berdampak buruk dan kerawanan pangan buat masyarakat Seram Bagian Barat bisa mengakibatkan protein, dan gizi buruk implikasi kecerdasan generasi muda seram bagian barat menurung,” punkasnya. (IM-03).