IM — Piru.’ — Kepala Sekolah SMP Negeri 6 di desa Huamula Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, yang berinisial MK diduga melakukan pemotongan pada Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepsek SMP Negeri 6 pada desa Huamula yang berinisial MK di duga meyelewengan dana PIP hal ini di katakan oleh siswa SMP Negeri 6 kepada media Infomaluku, via Whatssap, Kamis(28/4).
Laporan yang di terima awak media, siswa harus terima dana PIP sebesar Rp 370 ribu, tapi MK suda memotong Rp 70 ribu untuk transportasi. Ketika di konfirmasi MK beralasan pemotongan 70 ribu atas hasil kesepakatan orang tua murid,
Orang tua murid tidak bisa berbuat banyak kalau kepala sekolah sudah bilang potong untuk biaya transportasi. Mereka katakan, setiap cair dana PIP di potong oleh kepsek MK.
Memotong dana PIP Pelaku bisa dijerat UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dijelaskan pada ayat (2) Undang Undang tersebut menegaskan, Lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta. PIP termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah.
“Adanya pemotongan PIP yg berpariasi tanpa dijelaskan keperuntukannya, hanya alasan Transportasi. dana PIP itu murni hak anak didik yang telah menerimanya sesuai ketentuan pemerintah, ujar
Oleh karena itu, kami meminta kepada Pihak penegak hukum dalam ini Kepolisian dan Kejari SBB agar menindak masalah ini sehingga yang bersangkutan bisa bertanguggjawabkan, tuturnya.(IM03)







