Kepsek SMP N 6 Huamual Belakang Berinisial MK Diduga Gelapakan Dana PIP.

- Publisher

Thursday, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Piru.’ — Kepala Sekolah SMP Negeri 6 di desa Huamula Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, yang berinisial MK diduga melakukan pemotongan pada Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepsek SMP Negeri 6 pada desa Huamula yang berinisial MK di duga meyelewengan dana PIP hal ini di katakan oleh siswa SMP Negeri 6 kepada media Infomaluku, via Whatssap, Kamis(28/4).

Laporan yang di terima awak media, siswa harus terima dana PIP sebesar Rp 370 ribu, tapi MK suda memotong Rp 70 ribu untuk transportasi. Ketika di konfirmasi MK beralasan pemotongan 70 ribu atas hasil kesepakatan orang tua murid,

Orang tua murid tidak bisa berbuat banyak kalau kepala sekolah sudah bilang potong untuk biaya transportasi. Mereka katakan, setiap cair dana PIP di potong oleh kepsek MK.

Memotong dana PIP Pelaku bisa dijerat UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dijelaskan pada ayat (2) Undang Undang tersebut menegaskan, Lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta. PIP termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah.

“Adanya pemotongan PIP yg berpariasi tanpa dijelaskan keperuntukannya, hanya alasan Transportasi. dana PIP itu murni hak anak didik yang telah menerimanya sesuai ketentuan pemerintah, ujar

Oleh karena itu, kami meminta kepada Pihak penegak hukum dalam ini Kepolisian dan Kejari SBB agar menindak masalah ini sehingga yang bersangkutan bisa bertanguggjawabkan, tuturnya.(IM03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 462 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru