IM, AMBON
Siapa pemilik sah lahan dermaga feri Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah akhirnya terjawab. Dalam amar putusannya hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai AR Didi Ismiatun menyatakan, lahan dermaga penyeberangan feri tersebut milik Thalib Lessy dan ahli warisnya.
Bukan saja itu, Didi Ismiatun dkk juga menambahkan dalam putusannya, kawasan wisata pantai Liang juga termasuk dalam kepemilikan sah Thalib Lessy dan turunannya.
“Berdasarkan alat bukti baik alat bukti surat maupun keterangan saksi, maka majelis hakim berkeyakinan bahwa objek sengketa yakni lokasi pelabuhan Feri Hunimua di Desa Liang dan lokasi wisata pantai Liang, adalah sah milik Thalib Lessy dan ahli warisnya,” kata Didi Ismiatun sesaat sebelum melakukan ketok palu dalam persidangan Jumat (19/7).
Diketahui luas lahan pelabuhan feri Hunimua sekira 4.6 hektar lebih dan luas lahan pantai wisata Liang sekira 8 hektar lebih.
Dalam perkara gugatan perdata yang diregister di Pengadilan Negeri Ambon dengan 240 ini, Abdul Rahman Lessinusa dkk merupakan penggugat. Sedan tergugat adalah pihak Salma Lessy dkk yang merupakan ahli waris Thalib Lessy.
Wenly Tuaputtimain SH kuasa hukum Thalib Lessy dan ahli warisnya menyatakan, meski baru pengadilan tingkat pertama, kepemilikan sah lahan pada kedua objek dimaksud telah terang benderang di publik.
Dijelaskan Wenly, lahan dermaga feri maupun pantai Liang sejak awal telah berstatus hukum tetap, hingga tahap PK di Mahkamah Agung RI. Tertuang dalam putusan Nomor 9 tahun 1982 dan putusan nomor 377 tahun 1982, ditegaskan milik Thaib Lessy.
Tapi kepemilikan Thaib digugat ahli waris Kumbang Bayani Lesinussa. Padahal para penggugat ini sama sekali tidak memiliki keterikatan apapun dengan ahli waris dari Kumbang Bayani.
Salah satu fakta persidangan majelis hakim memutuskan lahan dermaga feri dan Pantai Liang terdapat pada dusun dati Hunimua. Bukan dati Amaheru yang diklaim oleh pihak penggugat.
“Dengan ditolaknya dalil penggugat, maka majelis hakim berkeyakinan objek sengketa berada pada dati Hunimua, sehingga sah milik Thalib Lessi dan ahli warisnya,” pungkas Wenly Tuaputtimain.(pom)






