IM — MASOHI.’ –Kepala Pemerintahan Teluti Baru, Tamsir Singgih Tehwayo, melakukan Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dengan alasan hak prerogatif Kepala Desa atas berbagai persoalan konflik kepentingan pada Negeri Teluti Baru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Maluku.
Pengangkatan dan pemberhentian aparatur Negeri Teluti Baru dengan dalih memiliki hak prerogatif untuk memecat aparatur desa atau bawahannya, kata Muhammad Hatta kepada Infomaluku.com, Senin(30/5/2022).
Penting untuk diketahui bahwa kebijakan tersebut kurang tepat dan menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat terhadap tata aturan dan tertib penyelenggara pemerintahan di Negeri Teluti Baru. Alasan dari kebijakan ini jangan – jangan kepala Pemerintah Negeri ini lagi bermasalah atau memiliki kepentingan lain atau memang kepala Pemerintah Negeri ini sudah tidak waras, sampe kepala pemerintah Negeri beranggapan itu adalah bagian mutlak dalam segala keputusannya, sehingga merasa memiliki Hak prerogatif yang dimilikinya sebagai Kepala Pemerintah Negeri/Desa tersebut.
Apa yang terjadi hari ini pada kebijakan pelaksanaan tata kelola pemerintahan Negeri dalam pelayanan publik pada Desa saat ini. Tentunya aparatur perangkat desa adalah bawahan dari kepala Pemerintah Negeri/ desa dan tugas – tugas yang melekat padanya sebagai perangkat desa untuk membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan.
Sebagamana yang dapat di jabarkan dalam UU no 6/2014, PP no 43/2014/ Pedoman Pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014 /Desa jo Permendagri no 67/2017,atas perubahan Permendagri no 83/2014 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta sebagaimana penafsirkan secara jelas dan gamplang melalui Surat Edaran Mendagri no 141/4268/ 2020. Bahwa seorang perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya ,namun pemberhentian dan pengangkatan yang dimaksud sepanjang memenuhi aturan dan prosedur sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Maka jika terpenuhi dapat di lakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Negeri/ Desa dengan menpertinbangkan langkah – langkah koordinasi dan konsultasi yakni,
- Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa;
- Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa;
- Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa.
Menurut hemat saya, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa saat ini tidak melihat sisi aturan yang berlaku namun melalui pemahaman Kepala Pemerintah Negeri/ desa dengan merasa memiliki kewenangan mutlak atau hak prerogatif sebagai kepala Desa untuk melakukan segala sesuatu menurut penafsiran dan keinginan Kepala Desa tersebut, tandasnya.
Kondisi ini yang sangat di rasakan oleh masyarakat di Negeri Teluti Baru, terkait kebijakan bertabrakan dengan aturan dan pelayanan dan sistem pemerintahan Desa. Kian terus meresahkan dan terjadi kegaduhan dalam tata kelola pemerintahan desa saat ini, sehingga telah berdampak buruk pada pelayanan dan tata kelola Pemerintahan Desa, katanya.
Dengan kondisi sosial kemasyarakatan dan pertimbangan dampak keamanan dan ketertiban masyarakatnya,
maka kebijakan Tamsir Singgih Tehwayo yang demikian ini menunjukan bahwa kepala dia tidak memahami bagaimana menjalankan tertib penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik, jelasnya.
Sehingga wajib hukumnya diberi pembinaan,teguran, sanksi tegas dan sekaligus memberikan Sosialisasi terkait pemerintahan dan pelayanan publik yang buruk pada pemerintahan desa di negeri Telutih Baru yang di lakukan oleh kepala pemerintah negerinya.
Ada kekuatiran dan keresahan dengan kebijakan dan langkah arogansi oleh kepala Pemerintah Negeri Telutih Baru atas Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur perangkat desa di Telutih Baru mungkin merasa adalah bagian hak prerogatif dan mutlak yang melekat padanya. Sehingga kewenangan tidak semena – mena di lakukan bahkan dalam hal pemakaian simbol negara atau logo Burung Garuda sampai menjadi keharusan dan kezaliman bagi Kepala Pemerintah negeri/ Desa dalam tata persuratan dalam pembuatan Surat Keputusan (SK).
Apakah ini sudah menjadi kezaliman dalam tata Administrasi penyelenggara pemerintahan Desa dan sudah memiliki kepastian hukum yang mendasarinya.
Kebijakan yang di ambil oleh kepala Pemerintah Negeri Telutih Baru, telah membingungkan masyarakat, dengan segala kebijakan dan tata cara pengelolaan pemerintahan yang di kelola secara arogan tidak mengindahkan tata aturan pemerintahan dan telah memberikan dampak buruk dan kegaduhan yang luar biasa di masyarakat, sehingga di butuhkan sikap ketegasan dari atasan dan pemerintahan di atasnya. Jika pemahaman dalam mengambil keputusan di dasarkan pada sesuatu di luar aturan yang normatif maka wajib hukumnya Kepala Desa di tertibkan.
Ironisnya Kepala daerah, baik Bupati, Gubernur, dan pemimpin daerah otonom lainnya tidak memiliki hak prerogatif, namun dilengkapi dengan sejumlah peraturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian namun dengan kebijakan pemerintah negeri Telutih Baru saat ini, dapat dikatakan bahwa keadaan tidak sehat dan tidak mengetahui tutupnya(IM03)





