Infomalukunews,com, Ambon – Diduga Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Piru dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah( UPTD ) Perpajakan Kecamatan Manipa – Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), gelapkan uang setoran hasil pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), milik salah satu warga Dusun Pilar, Kecamatan Kepulaun Manipa, beriniasl ST.
Hal ini mencuat saat korban ST yang sedang melakukan pembayaran di kota Piru Kabupaten SBB, dipersekusi dengan harus ada bukti kwitansi lunas pajak.
Namun, setelah ST mendatangi Kantor KP2KP Kota Piru, ternyata tercatat ST belum melunasi Uang PBB kurang lebih 7 tahun berturut-turut. Padahal korban sendiri mengaku membayar tiap Tahun, dengan dibuktikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanda Lunas.
Keluarga korban dari ST, Adi Tamsil Kadimas yang juga Ketua Umum Jaringan Aktivis Muda Maluku (Jakarta) menilai bahwa, adanya dugaan pratik penggelapan uang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan milik warga terdapat persekongkolan antara kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah( UPTD ) Perpajakan Kecamatan Manipa – Waesala dengan Kepala Kantor Perpajakan Kota Piru Kabupaten SBB, yakni, Bagus Suyanto.
“Padahal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterimanya setiap tahunnya selalu rutin ia bayar. Dengan keterpaksaan serta merasa resah, korban ST kemudian melunasi tunggakan tersebut karena keperluan yang mendesak untuk salah satu syarat administrasinya,” kata Tamsil mengutip pernyataan korban, saat dikonfirmasi, Jumat (07/02/25).
Menurutnya, pengakuan dari Kepala UPTD Manipa, melaui panggilan Telephonenya, setoran hasli Pembayaran Pajak dari korban ST setiap tahun telah disetorkan. Namun hasilnya nihil.
“Kepala UPTD Manipa, setetala ditelfon terkait persoalan ini, katanya Uang PBB tersebut sudah disetorkan ke Kantor Perpajakan Kota Piru dan kata kepala UPTD setiap tahun Uang PBB juga sudah disetorkan. Padahal bukti kosong,” terangnya.
Karena menaruh curiga, ST kemudian berinisiatif mengecek hasil pembayaran pajak yang selama ini ia bayarkan. Namun ternyata bukan dirinya sendiri yang mengalami kasus tersebut, ternyata sejumlah warga juga telah ditipu dengan hal serupa.
“Karena merasa penasaran, ia berinisiatif mengecek pajak. Ternyata, kasus itu tidak menimpah 1-2 orang saja. ternyata hampir seluruh warga petuanan Desa Luhutuban Kecamatan Manipa Kabupaten SBB. dan uang PBB yang rutin dibayarkan warga menguap entah kemana,” jelasnya.
Untuk itu kata dia, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Dirjen Pajak Pusat dengan menggelar aksi.
“Jika tidak ada klarifikasi, maka kami kecam dugaan penggelapan Uang PBB tersebut, dan akan melakukan aksi dan melaporkan hal ini ke Dirjen Pajak Pusat. Dan harga pajak itu ada yang Rp 90.000, lebih tergantung luas bangunan,” tegas tambah Tamsil. (TIM).







