Infomalukunews.com, Ambon-Nama Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasalnya, pria asal kelimury itu telah tiga kali mangkrik dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina mengatakan tersangka Jafar Kwairumaratu yang kapasitasnya sebagai Sekda SBT itu tidak juga memenuhi panggilan Penyidik Kejati Maluku.
“Panggilan ketiga dilayangkan kepada Tersangka Jafar Kwairumaratu untuk diperiksa pada hari Selasa tgl 19 Maret 2024, tapi Tersangka tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas,”
Dikatakan Latuconsina, atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan Tersangka Jafar Kwairumaratu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ia, harus di tetapkan DPO untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tandasnya.
Sebagai informasi, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).
Berdasarhan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800. (IM-06).