INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,–Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menahan 2 tersangka kasus penyalagunaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun anggaran 2016 pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.
Kedua tersangka itu diantaranya, berinisial AP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Maluku, dan DS yang kapasitasnya sebagai Direktur di CV. Karya Utama.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya di periksa sebagai saksi selama kurang lebih 11 jam atau kurang lebih pukul 10:30 pagi sampai pada pukul 19:00 Wit.
Setelah melakukan serangkaian proses, pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi, barulah tim Kejati menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim Kejati Maluku.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan membenarkan penahanan perkara tersebut
“Iya benar, hari ini kita sedang progres penahan tersangka perkara korupsi BP2P, kedua tersangka diperiksa dari jam 10 pagi tadi, sampe selesai pada pukul 19:00 atau jam 8 malam, 11 jam diperiksa ya,” kata Triono.
Kedua tersangka itu kata Rahyudi, dijeret pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka saat ini, dihukum pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi, akibat melakukan penyalagunaan Tipikor pada kasus BP2P, yang nilai kontraknya sebesar Rp 6,3 Miliar dari dana APBN,” ucap Aspidsus Maluku itu.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.
Sebagai informasi, Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 itu, sebanyak 24 unit, untuk Kabupaten SBB ada sebanyak 22 unit sementara di Kabupaten Maluku Tengah hanya ada 2 unit.
Pekerjaan tersebut dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT), Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar lebih. (IM-06)






