Kejati Maluku Tahan JS PPK di Dinas PUPR SBB 

- Publisher

Tuesday, 24 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Ambon-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan Jories Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai tersangka.

Jories Soukotta selaku PPK dan Bendara ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Desa Rumbatu menuju Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 sebesar Rp.31 miliar.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan dan menahan Jories Soukotta selaku PPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pkerjaan ruas jalan Desa Rumbatu menuju Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Senin 23/10/2023.

Dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Jories Soukotta sebagai saksi.

Selanjutnya, kata Kareba, terhadap Jories yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, Tim Penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka, dimana Jories Soukotta selaku PPK dan Bendahara di Dinas PUPR Kabupaten SBB dalam proyek pkerjaan ruas jalan Desa Rumbatu menuju Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018,

“Perbuatan tersangka tersebut telah sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas II Ambon.” jelasnya.

Menurut Kasipenkum Humas Kejati Maluku itu, perbuatan tersangka Jories Soukotta melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, selain Jories Soukotta yang saat ini telah menjadi tersangka, ada dua orang saksi lainnya yang belum dimintai keterangan, hal itu karena keduanya tidak menghadiri panggilan jaksa.

Kedua orang saksi itu yakni, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek Jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.

Terhadap ke dua saksi itu, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang selanjutnya. Meskipun, tidak dipertegas terkait upaya pemanggilan paksa. Namun, dipastikan tim penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langka selanjutnya, yang sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Selain Jories Soukotta, pihak kejaksaan tinggi Maluku juga berhasil menerapkan mantan kepala dinas PUPR Thomas Watimena sebagai tersangka yang saat ini telah juga sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 3,423 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT