IM, AMBON, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih mendalami fakta kasus dugaan penggelembungan harga lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru.
Sejumlah orang dengan status selaku saksi telah diperiksa sejak dua pekan lalu. Pemeriksaan saksi diawali dengan pemanggilan pihak PLN Unit Namlea dan Badan Pertanahan setempat.
Pemeriksaan berlangsung ‘senyap’ di Kejati Maluku sampai-sampai informasi pemeriksaan Rabu (17/7) lalu tak terendus awak media.
“Benar ada pemeriksaan. Dua saksi inisial YS dan A. Dari badan pertanahan bagian ukur yang Rabu diperiksa oleh Jaksa Gunawan SH.MH, diperiksa dengan 30 pertanyaan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette, Sabtu kemarin melalui pesan pendek.
Meski diduga kuat kasus ini soal dugaan penggelembungan harga lahan atau Nilai Objek Pajak (NJOP) tapi Samy belum mau buka-bukaan. Kasipenkum Kejati Maluku itu hanya menjelaskan jika kasus ini masuk ranah tindak pidana korupsi. (pom)