IM-Ambon-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memanggil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach, yang juga merupakan mantan Direktur PT. Kalwedo di Kab MBD.
Noach di panggil untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di perusahaan daerah, PT Kalwedo yang berada tepat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Orang nomor satu di MBD itu, hanya dimintai klarifikasi terhadap tudingan kepada dirinya selama satu hari.
Bupati MBD itu diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT Kalwedo selama menjabat sebagai Direktur pada PT tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat dimintai keterangan oleh sumber terpercaya Infomalukunews.com. mengatakan.
“Noach tidak diperiksa, dia di panggil hanya untuk dimintai klarifikasi, dalam proses penyelidikan saja.” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku diruang kerjanya. Rabu 01/03/23.
Dirinya menjelaskan bahwa, hanya menindaklanjuti terkait laporan masyarakat di Kejati Maluku, dan di periksa hanya dalam satu hari.
“Cuman menindaklanjuti laporan sebagai bentuk menghargai dan menghormati laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu, di periksa hanya dalam satu hari saja.” pungkasnya. (IM-06).







