IM-Ambon-Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes), di Kabupaten Buru Selatan akhirnya ditahan. Rabu 01/10/2023.
Tersangka tersebut yakni Wakil Direktur Cv. Ziva Pazia Corneles Melatuna, Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, Namun sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku melayangkan panggilan kepada Corneles Melatuna untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan dirinya menyatakan bahwa atas perbuatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 421.113.636,00, pada pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019.
“Hal itu sehingga Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.M.H secara resmi menetapkan Corneles Melatuna sebagai tersangka,” kata Kareba.
Tak hanya itu, adapun peranan tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.
Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Selanjutnya, melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 November 2023 sampai dengan 20 November 2023.
Untuk itu, Tim Penyidik akan merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum. (IM-06).







