INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON, Dugaan Korupsi Dana Reboisasi seharga Rp2.5 miliar tahun anggaran 2022 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang melibatkan Pj Gubernur Maluku Sadali le berjalan ditempat hingga di hentikan penyelidikannya oleh penyidik Kejati Maluku.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,5 miliar yang di tangani pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ke Kabupaten Malteng itu sudah cair 100 persen, namun kasus tersebut terkesan berjalan ditempat hingga di hentikan penyelidikannya. Di karenakan pihak Kejati tidak menemukan bukti hukum dugaan Korupsi pada kasus tersebut.
Kasus tersebut sempat diduga melibatkan Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie. Saat itu Sadali le selaku penguasa anggaran sebab dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi menyatakan, Selama proses penyelidikan, Kejati Maluku tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana maupun kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut.
“Kasus dugaan korupsi reboisasi di Maluku tengah (Malteng) telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Rabu (14/8/24).
Penghentian kasus reboisasi, kata Triono, bukan tanpa alasan melainkan selama proses penyelidikan tak menemukan indikasi tindak pidana.
“Kami juga telah memeriksa sejumlah pihak namun tak ada indikasi pidana, dan juga kerugian negara. Sehingga kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan kasus korupsi dana Reboisasi, “ katanya.
Ia memastikan, dalam tahapan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi dana Reboisasi di Malteng yang dikelola Dinas Kehutanan itu, mereka tak main main.
“Kami tetap adil dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Kami tak bisa memaksakan kasusnya, sebab sama sekali tak ada tindak pidana,“ ucap Triyono.
Kejati Maluku, kata Aspidsus, akan melanjutkan penyelidikannya jika kedepannya menemukan bukti baru. (R-IM)