Infomalukunews.com,Ambon – General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Ambon, Zahlan, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki lanjut usia di Jalan AM Sangaji, Simpang Al-Fatah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIT.
“Zahlan Kepada Media infomalukuNews.com Rabu 5/8/26 Menyampaikan turut berduka cita dan sangat prihatin atas musibah yang terjadi. Sebagai sesama warga yang tinggal di Ambon, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ujarnya.
Namun demikian, Zahlan menilai perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan rekan-rekan media agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai keterlibatan Pelindo dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, kecelakaan terjadi di luar kawasan operasional Pelabuhan Ambon. Truk kontainer yang terlibat merupakan kendaraan milik perusahaan jasa transportasi (JPT) di Ambon, sedangkan kontainer yang diangkut merupakan milik perusahaan pelayaran.
Ia juga menegaskan bahwa pengemudi truk merupakan warga Maluku dan bukan pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Selain itu, penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan umum sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat kepolisian dan bukan merupakan kewenangan Pelindo.
Zahlan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Ambon, kendaraan truk kontainer diperbolehkan melintas di dalam kota pada jam operasional malam hari, yakni setelah pukul 22.00 WIT. Sementara itu, pengawalan kendaraan besar di jalan raya juga bukan merupakan tugas maupun tanggung jawab Pelindo.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian dan mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan resmi,” katanya.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan AM Sangaji, Simpang Al-Fatah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Korban diketahui bernama Henderina Nanuru (71), warga Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga sedang menyeberang jalan saat Mobil Trailer Hino 500 bernomor polisi DE 8154 OU yang dikemudikan Alexander Heatubun (51) melintas dari arah Passo menuju Pelabuhan Ambon. Tabrakan tidak dapat dihindari sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, Satlantas Polresta Ambon masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
“Petugas telah menerima laporan, mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mendokumentasikan lokasi, meminta keterangan para pihak, memeriksa kondisi korban di rumah sakit, serta mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, pengemudi truk telah diamankan di Kantor Satlantas Polresta Ambon untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.(IM-03)







