Infomalukunews.com, Ambon – Pengiriman perdana 8.000 ton batu gamping dari Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 3 September 2025 menuai perhatian publik.
Kegiatan yang dilepas langsung oleh Bupati SBB, Ir Asri Arman, tersebut sebelumnya disebut sebagai langkah awal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dari sektor sumber daya alam.
Namun, seiring berjalannya aktivitas pengiriman, muncul pertanyaan terkait kontribusi nyata yang diterima pemerintah daerah dan masyarakat dari kegiatan tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari aktivitas tambang batu gamping tersebut. Selain itu, skema terkait pajak, retribusi, maupun royalti juga belum disampaikan secara rinci ke publik.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan diketahui telah berjalan, ditandai dengan pengiriman material ke luar daerah. Kondisi ini memunculkan sorotan mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam perkembangan terpisah, dugaan persoalan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Tim penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Kehadiran saksi dinilai penting untuk membantu proses klarifikasi dan pengumpulan data dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, dalam keterangannya, pihak ESDM menyebutkan bahwa perizinan tambang telah lengkap sejak tahun 2025. Pernyataan ini masih akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pengamat menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam pengelolaan sektor pertambangan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
Selain itu, pengawasan dari aparat penegak hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan mengenai manfaat ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas tambang tersebut, serta hasil dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan.(IM-03)




