Kejati Maluku Eksekusi Terpidana Mantan Kasatpol-PP SBT

- Publisher

Friday, 15 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SBT, Infomalukunews.com, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reinaldo Sampe, S.H., M.H. bersama staf telah melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Adullah Rumain, S.Pd selaku mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P, Latuconsina kepada awak Media, Kamis 14/03/2024, membenarkan bahwa penahanat tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024.

“Terpidana Abdullah Rumain ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Seram Bagian Timur, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser,” ucapnya

Menurutnya, terpidana di penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu kata dia, ada pun terpidana Adullah Rumain, S.Pd bersama-sama saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 952 juta.

“Kerugian itu ditanggung oleh terpidana Abdullah Rumain, S.Pd dan saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) masing-masing sejumlah Rp. 476 juta subsidair 1 penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gawi Wabula, bersama Abdullah Rumain selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten SBT telah melakukan tindak pidana korupsi pembayaran honorium anggota Satpol -PP SBT tahun anggran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).

Atas ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 952 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Juli 2022. (IM-06).

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT

Daerah

Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.

Monday, 16 Jun 2025 - 20:47 WIT