SBT, Infomalukunews.com, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reinaldo Sampe, S.H., M.H. bersama staf telah melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Adullah Rumain, S.Pd selaku mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P, Latuconsina kepada awak Media, Kamis 14/03/2024, membenarkan bahwa penahanat tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024.
“Terpidana Abdullah Rumain ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Seram Bagian Timur, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser,” ucapnya
Menurutnya, terpidana di penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu kata dia, ada pun terpidana Adullah Rumain, S.Pd bersama-sama saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 952 juta.
“Kerugian itu ditanggung oleh terpidana Abdullah Rumain, S.Pd dan saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) masing-masing sejumlah Rp. 476 juta subsidair 1 penjara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gawi Wabula, bersama Abdullah Rumain selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten SBT telah melakukan tindak pidana korupsi pembayaran honorium anggota Satpol -PP SBT tahun anggran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).
Atas ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 952 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Juli 2022. (IM-06).