Kejati Maluku Diduga Tak Transparan, Terkait Tempat Rawat Orang Kepercayaan Murad Ismail.

- Publisher

Friday, 23 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga tidak transparan soal tempat rawat atau Rumah Sakit (RS) dan surat sakit dari pimpinan PT. Bumi Perksasa Timur (BPT), Muhammad Franky Gaspary Thiopelus.

Kipe adalah Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, pimpinan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) itu, Diduga dirawat disalah satu Rumah Sakit yang sengaja Disembunyikan oleh pihak Kejati Maluku.

Bagaimana tidak, Kejati yang dimintai terus terang soal Rumah Sakit (RS) tempat dirawatnya dan Surat sakit dari Kipe, tetapi Kejati tidak memberitahukan hal demikian.

Padahal, Kejati sendiri mengaku akan terbuka kepada awak media terkait dugaan Korupsi jual sewa 140 Ruko Pasar Mardika milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku oleh Kipe, Namun faktanya tidak sesuai dengan kenyataan.

Sikap dingin Kejati itu mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian dan Pengembangan Masyarakat (Pukat Seram), Fahry Asyatri, pihaknya menyebut bisa jadi Kejati sengaja menutupi keberadaan Kipe yang selaku pimpinan PT. BTP.

“Kejati juga jangan cuma berkoar-koar saja. Koar di Media tetapi kalau kasusnya mandek sama saja lagi. Kejati jangan tinggal diam,” tegas Fahry pada media ini, Kamis (22/08/2024).

Menurutnya, sebagi lembaga penegak Hukum, Kejati harus lebih terbuka dalam menangani sejumlah kasus korupsi di bumi Raja-raja ini.

“Jangan cuma bisa main petak umpat, nanti ujung-ujungnya kasus ini ilang lagi seperti kasus Rebosisai Malteng. Apa salahnya kejati harus lebih terbuka lagi kepada media, biar masyarakat juga tahu soal perkembangan kasus ini,” cetusnya.

Seharusnya lanjut Farhy, Kejati juga harus beritahukan tempat yang bersangkutan dirawat.

“Seharusnya Kejati harus beritahukan soal rumah sakitnya, biar media juga membantu kalian. Kalau kalian tidak meberitahu, jangan-jangan Kejati sendiri yang sengaja menutupi kasus ini,” tandas Fahry.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi soal perkembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT. BPT hanya membalas dengan singkat. Seakan-akan Kejati takut bicara.

“Belum dilakukan pemanggilan lagi, Kipe masi sakit. Dan soal Lokasi Rs dan Surat sakit kipe maaf kita tidak bisa beritahukan. Itu sifatnya privat,” kata Ardy saat dikonfimasi melalui pesan whatshAppnya, Kamis (22/8/2024).

Meski begitu lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan mandek.

“Kasus ini tidak akan mandek, kami akan terus berusaha untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Untuk sekarang kita lagi fokus tangani korupsi BRI Ambon,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Pansus yang dibentukan oleh DPRD Provinsi Maluku telah menemukan dugaan pelanggaran jual sewa ruko oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Saat ini pansus juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan PT. BPT.

Dimana Pansus telah menemukan sebanyak 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 miliar. Dimana untuk tahun 2022 sebesar Rp. 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 4.750.000.000.

Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dugaan korupsi dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan sebanyak 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan oleh PT. BPT. (IM-06).

Berita Terkait

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Berita ini 497 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT