Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera memanggil dan memeriksa oknum jaksa berinisial AH, yang diduga mengetahui secara detail praktik pengaturan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (22/11/2025).
Dugaan keterlibatan AH bukan tanpa dasar. Sumber media ini menyebutkan, oknum jaksa tersebut diduga mengetahui secara rinci, pola intervensi yang dimainkan dua anggota keluarga Bupati SBB dalam mengendalikan tender proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
Menurut sumber, mereka disebut mengatur arah penunjukan pemenang tender, mengoordinasikan paket proyek tertentu, hingga mengendalikan kontraktor yang dianggap loyal.
Praktik ini, jika benar, bukan hanya mencoreng integritas birokrasi di Kabupaten SBB, tetapi juga merusak wibawa institusi kejaksaan itu sendiri.
Apalagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum jaksa AH diduga turut mengetahui, atau bahkan membiarkan pola permainan proyek itu berlangsung. Bahkan, oknum jaksa itu diduga terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
Kondisi ini menguatkan kecurigaan, yang melibatkan sejumlah oknum dalam proses pengadaan barang dan jasa di SBB.
Kritik terhadap Kejati Maluku makin tajam, mengingat posisi jaksa sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. Di tengah gencarnya pemberantasan korupsi, dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat penegak hukum justru menjadi ironi yang tidak bisa ditolerir.
Tekanan ini semakin relevan ketika mengingat pernyataan tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin. Saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, 30 Oktober 2025, lalu.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa, setiap oknum jaksa yang bertindak nakal, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat dalam praktik tercela harus segera dilaporkan, agar dapat diproses secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu, seharusnya menjadi pengingat sekaligus peringatan keras bagi jajaran Kejati Maluku, untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan aparat internal.
Dalam konteks ini, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AH bukan lagi sekadar pilihan, tetapi keharusan demi menjaga kredibilitas institusi. (IM-03).






