Kejati Diduga Memperlambat Kasus Korupsi Dana Covid 19 Provinsi Maluku.

- Publisher

Wednesday, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9

INFOMALUKUHEWS,COM,-AMBON,’79 Tahun berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia, HUT itu dirayakan di seluruh Kejaksaan yang ada di Republik Indonesia, tepat ditanggal 02/09/2024 lalu, Namun yang menjadi sorotan publik di Harla Kejaksaan RI ke 79 tahun adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Bagaimana tidak, banyak kasus korupsi hingga saat ini masih mendekam dibalik meja tim penyelidikan Kejati Maluku, salah satunya kasus korupsi anggaran Corona Virus (Covid) tahun anggaran 2021.

Mirisnya, tim Kejati Maluku lebih memilih selesaikan kasus dugaan korupsi dana nasabah pada BRI Ambon dan BRI cabang Namlea terlebih dulu dibandingkan kasus Covid, padahal kasus itu sudah 4 tahun berjalan, namun hingga saat ini belum diselesaikan.

Penggunaan anggaran corona itu, diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun Kejati Maluku hingga saat ini belum menemukan bukti akurat terkait kasus tersebut, padahal, sudah puluhan saksi dari lingkup OPD Pemprov Maluku yang di periksa.

Dari 25 orang saksi dari lingkup OPD Pemprov Maluku yang diperiksa tim Kejati terkait dokumen-dokumen perkara dimaksud, belum ada satu berkas dokumen yang di duga kuat sebagai bukti, untuk dinaikan status kasus Covid tahun anggaran 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Padahal, tim Kejati sendiri telah mengumpulkan data-data berupa keterangan-keterangan dokumen dari pihak-pihak terkait.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy SH. MH., saat dikonfirmasi media ini, terkait perkara tersebut, dirinya menyebut Tim Kejati masih fokus pada perkara kasus korupsi dana nasabah pada BRI Ambon dan BRI cabang Namlea.

“Iya, ada fokus kasus BRI Ambon, sama kasus BRI Namlea, karena sudah naik sejak tanggal 30 Juli 2024 lalu, yang harus diselesaikan tahun ini,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya. Rabu (04/09/24).

Disinggung terkait lamanya kasus Covid yang sudah diterima Tim Kejati Maluku, sejak pelaporan dugaan korupsi pada kasus tersebut, pihaknya menyebut akan diselesaikan tahap pertahap.

“Satu-satu kita selesaikan. Ada juga perkara yang harus diselesaikan, macam kasus sekda SBT dan kasus BP2P, Apalagi sudah kita tahan,” ungkap juru bicara Kejati Maluku itu.

Sikap Kejati itu mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Maluku Perjuangan, Muhamad Gurium SH. dirinya menyebut tim Kejati Maluku diduga sengaja memperlambat kasus Covid.

Menurutnya, pada prinsipnya penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan anggaran Negara adalah tugas yang diembankan oleh Kejaksaan, bila mana ada temuan dan atau laporan dari masyarakat, termasuk OKP, maupun LSM, yang prosedur pelaksanaan sudah ditentukan berdasarkan undang-undang.

“Nah, kalau melihat pada dua kasus ini, baik Covid-19 tahun anggaran 2021 dan kasus BRI Ambon dan BRI cabang Namlea tahun anggaran 2023, patut diduga ada keberpihakan oknum-oknum tertentu yang bermain, entah itu internal Kejaksaan atau pihak lain,” ucapnya.

Dikatakan Gurium, jika lihat dari jangka waktu, penangan kasus Covid-19 ini sudah mendekati 4 tahun, belum sampai ke tahap selanjutnya atau ke tahan Penyidikan

Sementara, kasus BRI baru naik di tanggal 30 Juli 2024, lanjut ketua LABH Maluku itu, Namun, Kejati Maluku lebih prioritas, dengan demikian pihaknya menyebut Kejati Maluku terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus khususnya di Maluku,

“Oleh nya itu, saya meminta Kejati Maluku agar segera percepat penanganan kasus covid19, saya juga meminta Komisi Pengawas Kejaksaan untuk mengevaluasi Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegasnya.

Sebagai informasi, tim jaksa penyelidik, menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021, penggunaan anggaran corona itu diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam proses penyelidikan, Jaksa sendiri telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.

Bahkan, anggaran Covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. (IM-06).

Berita Terkait

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua
Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94
Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil
Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan
Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan
Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 09:32 WIT

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua

Saturday, 2 May 2026 - 07:27 WIT

Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94

Saturday, 2 May 2026 - 07:25 WIT

Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil

Saturday, 2 May 2026 - 07:23 WIT

Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan

Saturday, 2 May 2026 - 07:21 WIT

Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru