Kejati Diduga Memperlambat Kasus Korupsi Dana Covid 19 Provinsi Maluku.

- Publisher

Wednesday, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9

INFOMALUKUHEWS,COM,-AMBON,’79 Tahun berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia, HUT itu dirayakan di seluruh Kejaksaan yang ada di Republik Indonesia, tepat ditanggal 02/09/2024 lalu, Namun yang menjadi sorotan publik di Harla Kejaksaan RI ke 79 tahun adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Bagaimana tidak, banyak kasus korupsi hingga saat ini masih mendekam dibalik meja tim penyelidikan Kejati Maluku, salah satunya kasus korupsi anggaran Corona Virus (Covid) tahun anggaran 2021.

Mirisnya, tim Kejati Maluku lebih memilih selesaikan kasus dugaan korupsi dana nasabah pada BRI Ambon dan BRI cabang Namlea terlebih dulu dibandingkan kasus Covid, padahal kasus itu sudah 4 tahun berjalan, namun hingga saat ini belum diselesaikan.

Penggunaan anggaran corona itu, diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun Kejati Maluku hingga saat ini belum menemukan bukti akurat terkait kasus tersebut, padahal, sudah puluhan saksi dari lingkup OPD Pemprov Maluku yang di periksa.

Dari 25 orang saksi dari lingkup OPD Pemprov Maluku yang diperiksa tim Kejati terkait dokumen-dokumen perkara dimaksud, belum ada satu berkas dokumen yang di duga kuat sebagai bukti, untuk dinaikan status kasus Covid tahun anggaran 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Padahal, tim Kejati sendiri telah mengumpulkan data-data berupa keterangan-keterangan dokumen dari pihak-pihak terkait.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy SH. MH., saat dikonfirmasi media ini, terkait perkara tersebut, dirinya menyebut Tim Kejati masih fokus pada perkara kasus korupsi dana nasabah pada BRI Ambon dan BRI cabang Namlea.

“Iya, ada fokus kasus BRI Ambon, sama kasus BRI Namlea, karena sudah naik sejak tanggal 30 Juli 2024 lalu, yang harus diselesaikan tahun ini,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya. Rabu (04/09/24).

Disinggung terkait lamanya kasus Covid yang sudah diterima Tim Kejati Maluku, sejak pelaporan dugaan korupsi pada kasus tersebut, pihaknya menyebut akan diselesaikan tahap pertahap.

“Satu-satu kita selesaikan. Ada juga perkara yang harus diselesaikan, macam kasus sekda SBT dan kasus BP2P, Apalagi sudah kita tahan,” ungkap juru bicara Kejati Maluku itu.

Sikap Kejati itu mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Maluku Perjuangan, Muhamad Gurium SH. dirinya menyebut tim Kejati Maluku diduga sengaja memperlambat kasus Covid.

Menurutnya, pada prinsipnya penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan anggaran Negara adalah tugas yang diembankan oleh Kejaksaan, bila mana ada temuan dan atau laporan dari masyarakat, termasuk OKP, maupun LSM, yang prosedur pelaksanaan sudah ditentukan berdasarkan undang-undang.

“Nah, kalau melihat pada dua kasus ini, baik Covid-19 tahun anggaran 2021 dan kasus BRI Ambon dan BRI cabang Namlea tahun anggaran 2023, patut diduga ada keberpihakan oknum-oknum tertentu yang bermain, entah itu internal Kejaksaan atau pihak lain,” ucapnya.

Dikatakan Gurium, jika lihat dari jangka waktu, penangan kasus Covid-19 ini sudah mendekati 4 tahun, belum sampai ke tahap selanjutnya atau ke tahan Penyidikan

Sementara, kasus BRI baru naik di tanggal 30 Juli 2024, lanjut ketua LABH Maluku itu, Namun, Kejati Maluku lebih prioritas, dengan demikian pihaknya menyebut Kejati Maluku terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus khususnya di Maluku,

“Oleh nya itu, saya meminta Kejati Maluku agar segera percepat penanganan kasus covid19, saya juga meminta Komisi Pengawas Kejaksaan untuk mengevaluasi Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegasnya.

Sebagai informasi, tim jaksa penyelidik, menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021, penggunaan anggaran corona itu diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam proses penyelidikan, Jaksa sendiri telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.

Bahkan, anggaran Covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. (IM-06).

Berita Terkait

Dikejar dari Luar Daerah, Kini Tersangka! Supardi Arifin Tumbang di Kasus Korupsi Perpustakaan Aru
Kejati Maluku Maraton Periksa Para Saksi Kasus IUP Tambang PT GMI, Bupati Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH
“Petra Atdjas: TKA Tanpa Bantuan, 70 Siswa SD Yosudarso 2 Dobo Siap Buktikan Kemampuan!”
Mewakili Bupati, Sekda Ubjaan Buka Pelaksanaan TKA tingkat SD/MI se- Kabupaten Aru.
DPRD SBB ‘Dikerahkan’ Jemput Istri Bupati, Ibarat “Kerbau Cuci Hidung”; Konflik Etika Legislatif–Eksekutif Menguat
“PKK Buru Raih Juara Provinsi, Ketua KNPI: Bukti Kerja Nyata Sentuh Masyarakat”
HIPMI di Persimpangan: Diduga Menjadi Panggung Oligarki Berkedok Kerakyatan
Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 17:47 WIT

Dikejar dari Luar Daerah, Kini Tersangka! Supardi Arifin Tumbang di Kasus Korupsi Perpustakaan Aru

Monday, 20 April 2026 - 17:25 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Para Saksi Kasus IUP Tambang PT GMI, Bupati Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH

Monday, 20 April 2026 - 12:34 WIT

“Petra Atdjas: TKA Tanpa Bantuan, 70 Siswa SD Yosudarso 2 Dobo Siap Buktikan Kemampuan!”

Monday, 20 April 2026 - 12:06 WIT

Mewakili Bupati, Sekda Ubjaan Buka Pelaksanaan TKA tingkat SD/MI se- Kabupaten Aru.

Monday, 20 April 2026 - 08:19 WIT

DPRD SBB ‘Dikerahkan’ Jemput Istri Bupati, Ibarat “Kerbau Cuci Hidung”; Konflik Etika Legislatif–Eksekutif Menguat

Berita Terbaru