IM- Piru;–Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI, SMP/Mts Tahun 2022.
Empat orang itu mantan Kepala Dinas Pendidikan JT, selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) , MW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS, Direktur
CV. Valliant Dwi Perkasa, dan AP, selaku pelaksana
dalam pengadaan.
Dari empat tersangka ini, baru dua orang ditahan, yaitu mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, JT, dan MW. Sementara Direktur CV Valliant Dwi Perkasa, HS dan AP, belum ditahan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang
sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Kajari SBB
Bambang Tutuko, S.H., M.H. lewat siaran pers yang diterima media ini, Selasa (06/02/24)
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik Kejari SBB
telah menemukan alat bukti yang cukup berupa Alat
Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, serta Tim Penyidik
berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Korupsi dalam Pengadaan Pakaian
Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Bahwa akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara
sejumlah Rp1.081.980.267,00,” jelasnya.
Perbuatan para tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui
dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(IM-03)