Kejari SBT Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Ainena, Dua Tersangka Ditahan

- Publisher

Monday, 5 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. SBT–Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT.

Penahanan itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Senin (05/01/2026).

“Iya benar, penyerahan tahap II dilakukan oleh tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur sekitar pukul 10.00 WIT, di ruang seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari SBT dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, dan Maruli Jonathan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, kata Ardy, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muh. Anshar Kakat (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024, serta Enci Safrin Kakat (ESK), mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024.

Kini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513,00,” jelasnya.

Usai Tahap II, lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian Tahap II berjalan aman, lancar, dan tertib. (IM-06)

Berita Terkait

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma
Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:48 WIT

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  

Thursday, 30 April 2026 - 13:12 WIT

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT