Kejari SBT Ajukan RJ Perkara Kelalaian Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

- Publisher

Wednesday, 14 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Gede Widhartama, S.H. didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara kelalaian yang menyebabkan orang Lain Mati Pasal 359 KUHP atas nama terdakwa Santo alias Mas

Pengajuan permohonan melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Adapun Kasus Posisi dalam Perkara tersebut yaitu tersangka Santo alias Mas bersama Anak Saksi Fandi Rumuar Anak Korban Fajrin Rumadaul, Anak Saksi Viky Rumonin Anak Saksi Arvan Rumonin dan Anak Saksi Irvan Rumonin yang pada saat itu berburu burung di hutan menggunakan sepucuk senapan angin.

Dimana kemudian tersangka meletakkan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh.

Kemudian, datang anak saksi Viky Rumonin langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala Anak Korban Fajrin Rumadaul kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala Anak Korban Fajrin Rumadaul.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang di terima media ini, Selasa 13/06/23.

Kareba Katakan, bahwa Musyawarah Diversi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 antara Anak Viky Rumonin didampingi orang tua Anak dan orang tua Anak Korban telah tercapai Kesepakatan Diversi.

“Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.” ungkap Kareba.

Kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.(**)

Berita Terkait

Kapolres SBB Kerahkan 92 Personel Lokalisir pertikaian Patahuwe-Lisabata, Situasi Kini Kondusif Warga dihimbau menahan diri
Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon
Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan
Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.
Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 11:23 WIT

Kapolres SBB Kerahkan 92 Personel Lokalisir pertikaian Patahuwe-Lisabata, Situasi Kini Kondusif Warga dihimbau menahan diri

Monday, 7 September 2026 - 18:44 WIT

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 September 2026 - 11:29 WIT

Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan

Friday, 4 September 2026 - 15:21 WIT

Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.

Wednesday, 2 September 2026 - 10:33 WIT

Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT

Berita Terbaru