Kejari SBT Ajukan RJ Perkara Kelalaian Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

- Publisher

Wednesday, 14 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Gede Widhartama, S.H. didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara kelalaian yang menyebabkan orang Lain Mati Pasal 359 KUHP atas nama terdakwa Santo alias Mas

Pengajuan permohonan melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Adapun Kasus Posisi dalam Perkara tersebut yaitu tersangka Santo alias Mas bersama Anak Saksi Fandi Rumuar Anak Korban Fajrin Rumadaul, Anak Saksi Viky Rumonin Anak Saksi Arvan Rumonin dan Anak Saksi Irvan Rumonin yang pada saat itu berburu burung di hutan menggunakan sepucuk senapan angin.

Dimana kemudian tersangka meletakkan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh.

Kemudian, datang anak saksi Viky Rumonin langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala Anak Korban Fajrin Rumadaul kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala Anak Korban Fajrin Rumadaul.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang di terima media ini, Selasa 13/06/23.

Kareba Katakan, bahwa Musyawarah Diversi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 antara Anak Viky Rumonin didampingi orang tua Anak dan orang tua Anak Korban telah tercapai Kesepakatan Diversi.

“Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.” ungkap Kareba.

Kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.(**)

Berita Terkait

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon
GAWAT! Titipan Istri Bupati, Kadis Perdagangan SBB Abidin Papalia, Kepergok Tidur Santai Saat Jam Kerja, Kaki Naik di Atas Meja
AKADEMISI KECAM KERAS SK MA 63/2026, DESAK SIDANG KASUS PEMBUNUHAN SISWA DIGELAR DI TUAL
Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon
“7 Nama Calon Ketua PKB Aru Menguat, Keputusan Final di Tangan DPP!”
SK MA 63/2026 Diserang Akademisi: PN Tual dan MA Dinilai Gagal Jaga Marwah Peradilan, Sidang Harus Dikembalikan ke Tual
Musrenbang RKPD 2027 Aru: Fokus Penguatan Tata Kelola, Infrastruktur dan UMKM
Wali Kota Ambon Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 10:34 WIT

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 April 2026 - 09:30 WIT

GAWAT! Titipan Istri Bupati, Kadis Perdagangan SBB Abidin Papalia, Kepergok Tidur Santai Saat Jam Kerja, Kaki Naik di Atas Meja

Tuesday, 14 April 2026 - 23:15 WIT

AKADEMISI KECAM KERAS SK MA 63/2026, DESAK SIDANG KASUS PEMBUNUHAN SISWA DIGELAR DI TUAL

Monday, 13 April 2026 - 22:09 WIT

Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon

Sunday, 12 April 2026 - 10:44 WIT

“7 Nama Calon Ketua PKB Aru Menguat, Keputusan Final di Tangan DPP!”

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT