Infomalukunews.com, Ambon-Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), masih terus mendalami tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.
Pasalnya, kasus tersebut telah merugikan negera sebesar Rp. 5.546.750.000,00, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejati Maluku.

“Untuk tersangka lain, kami masih terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, karena ada keterkaitan dengan kepemimpinan Almarhum Bupati Yasin Payapo saat itu dan banyak aliran dana yang mengalir, dimasa kepemimpinan Almarhum,” ucap Aspidsus Kajari SBB Asmin Hamza, saat dikonfirmasih media ini. Minggu (04/05/2025).
Diketahui, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari oleh Kejati Maluku, sebelum di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua orang tersangka itu, berinisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran.2020, dan tersangka inisial ML, S.P selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri SBB, telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen.
Dimana, saat itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P yaitu dengan cara; penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB dengan total nilai Rp.15.122.000.000.
“Saat itu, penyalurannya berupa sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,” ucapnya.
Selain itu kata dia, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI.
“Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif,” pungkasnya. (IM-03).








