Kejari SBB Kembali Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pakaian Gratis Siswa 

- Publisher

Friday, 23 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Piru;–Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kemabli menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022.

Penahanan Direktur Direktur Valliant Dwi Perkasa, HS dan AP,

yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud.

“HS ditahan pada Hari Selasa (20/02) sedangkan AP ditahan tadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri SBB

Bambang Tutuko, S.H., M.H.

Ditahannya HS dan AP, maka genap sudah empat tersangka yang ditahan jaksa. Sebelum, mantan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) JT, dan MW Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka ditahan pada tanggal 6 Februari.

“Dalam penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni, tersangka JT, MW, HS dan AP. Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Piru,” ucap Bambang Tutuko.

Bambang Tutuko men

menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Tambah Kajari SBB para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara setelah itu, jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II,” tutup Kajari.(IM-03)

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 714 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru

Daerah

Eks Kepala KPC Werinama di Vonis 3 Tahun Bui.

Wednesday, 12 Feb 2025 - 17:43 WIT