IM-Piru;–Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kemabli menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022.
Penahanan Direktur Direktur Valliant Dwi Perkasa, HS dan AP,
yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud.
“HS ditahan pada Hari Selasa (20/02) sedangkan AP ditahan tadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri SBB
Bambang Tutuko, S.H., M.H.
Ditahannya HS dan AP, maka genap sudah empat tersangka yang ditahan jaksa. Sebelum, mantan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) JT, dan MW Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka ditahan pada tanggal 6 Februari.
“Dalam penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni, tersangka JT, MW, HS dan AP. Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Piru,” ucap Bambang Tutuko.
Bambang Tutuko men
menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Tambah Kajari SBB para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara setelah itu, jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II,” tutup Kajari.(IM-03)