Kejari Ambon Tetapkan 3 Tersangka Pencuri Dana Bos SMPN 9 Ambon

- Publisher

Tuesday, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM., AMBON,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) dan dua Bendahara SMPN 9 Ambon sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020-2023.

Ketiga tersangka yakni LP selaku Kepsek SMPN 9 Ambon, yang kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada Sekolah tersebut. Sedangkan YP dan ML selaku bendahara di SMPN 9 Ambon.

“Melalui gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan sebanyak tiga orang tersangka,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansah kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (24/9/24).

Ia mengatakan, Dana BOS hanya dikelola oleh Kepsek yakni LP dan kedua bendaharnya yakni YP dan ML tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS pada sekolah tersebut.

Bahkan dana BOS tersebut dikelola sendiri oleh Kepsek tanpa melibatkan bendahara, dan dana tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP dengan total senilai Rp.1.770.258.000.00, yang dikelola sendiri oleh LP.

“Ketiganya menggunakan anggaran dana BOS tersebut tidak transparansi pihak sekolah lainnya. Dana tersebut hanya dikelola sendiri oleh LP tanpa melibatkan pihak lain pada SMPN 9 Ambon tersebut,” katanya.

Lanjut Dia, Adapun Dana BOS SMPN 9 Ambon dikelolah oleh bendahara YP dan ML bersama dengan LP. Dimana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana itu sebesar Rp.2.531.951.915.00.

Dimana, berdasarkan laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, telah ditemukan adanya laporan fiktif, dan ada anggarannya tapi kegiatan mangkarak.

“Untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa Toko,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477.00.

Diketahui, Dana BOS bersumber dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk SMPN 9, pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp. 1. 563.375.000, Tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu dimasukan ke dalam Brankas sekolah kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendaharanya.(R-IM)

Berita Terkait

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Berita ini 494 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 16:54 WIT

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Saturday, 23 May 2026 - 13:31 WIT

Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru