INFOMALUKUNEWS.COM., AMBON,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) dan dua Bendahara SMPN 9 Ambon sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020-2023.
Ketiga tersangka yakni LP selaku Kepsek SMPN 9 Ambon, yang kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada Sekolah tersebut. Sedangkan YP dan ML selaku bendahara di SMPN 9 Ambon.
“Melalui gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan sebanyak tiga orang tersangka,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansah kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (24/9/24).
Ia mengatakan, Dana BOS hanya dikelola oleh Kepsek yakni LP dan kedua bendaharnya yakni YP dan ML tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS pada sekolah tersebut.
Bahkan dana BOS tersebut dikelola sendiri oleh Kepsek tanpa melibatkan bendahara, dan dana tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP dengan total senilai Rp.1.770.258.000.00, yang dikelola sendiri oleh LP.
“Ketiganya menggunakan anggaran dana BOS tersebut tidak transparansi pihak sekolah lainnya. Dana tersebut hanya dikelola sendiri oleh LP tanpa melibatkan pihak lain pada SMPN 9 Ambon tersebut,” katanya.
Lanjut Dia, Adapun Dana BOS SMPN 9 Ambon dikelolah oleh bendahara YP dan ML bersama dengan LP. Dimana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana itu sebesar Rp.2.531.951.915.00.
Dimana, berdasarkan laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, telah ditemukan adanya laporan fiktif, dan ada anggarannya tapi kegiatan mangkarak.
“Untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa Toko,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477.00.
Diketahui, Dana BOS bersumber dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk SMPN 9, pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp. 1. 563.375.000, Tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu dimasukan ke dalam Brankas sekolah kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendaharanya.(R-IM)






