Kejari Ambon Naikkan Kasus PT Dok Waiame ke Penyidikan

- Publisher

Thursday, 5 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kini telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp177 miliar.

Tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pada perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp3,7 miliar.

Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Kejari Ambon menyebut nilai kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp19 miliar dari total anggaran Rp177 miliar tersebut.

Untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti, kasus ini juga telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku guna dilakukan audit perhitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Adry, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (05/03/2026), mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan saat ini juga sedang didalami oleh BPKP Maluku.

“Kita tunggu hasilnya juga,” ujar Adry.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara di Kejari Ambon telah naik ke tahap penyidikan, namun penetapan tersangka masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Menurutnya, proses tersebut juga dipengaruhi adanya pergantian pejabat internal di lingkungan kejaksaan sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

“Proses penyelidikan di Kejari Ambon sementara naik penyidikan. Tunggu saja penetapan tersangka. Ini kan proses pergantian pejabat internal kejaksaan sehingga butuh adaptasi internal di lembaga Adhyaksa,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru