IM-Ambon-Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan beberapa Pejabat Eselon I dan Eselon II berlangsung dilantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari ini, Selasa 31/10/2023.
Salah satu diantara pejabat yang dilantik Jaksa Agung RI yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yakni Agoes Soenanto Prasetyo, SH.MH. yang mengantikan Edyward Kaban, SH. MH.
Mantan Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H saat ini dipromosikan menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Hadir dalam acara itu yakni Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta Anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV dilingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi.
“Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman,” ucapnya.
Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan Calon tertentu,” pesannya
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” tegasnya.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan bahwa mutasi dan promosi jabatan, merupakan sebuah amanah yang harus disikapi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati. Jaksa Agung meyakini penempatan pada posisi baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi.
“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan,” ucap Jaksa Agung. (IM-06).







