IM-Piru;- Menanggapi adanya desakan dari Kelompok Masyarakat Adat untuk segera menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penetapan Adat, Ketua DPRD SBB, Abdul Rashid Lisaholith S Pi menyatakan, keinginan Masyarakat untuk menetapkan Negeri atau Desa adat itu masih berlaku dengan masih berlakunya Peraturan Daerah yang lama, yakni Perda Kabupaten SBB No 11 Tahun 2019 tentang Desa.
Bahkan sebaliknya, ketika disingung menghadapi Masyarakat adat terkait pengesahan Perda Negeri yang didasarkan pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tetang Desa, yang mengakomodir Desa Adat dan hak Masyarakat, Lisaholith yang ditemui di ruang makan, Kantor DPRD Kabupaten SBB, Gunung Malintang , Kota Piru, Senin, ( 01/11/2021) mengungkapkan , Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya, yakni Perda No 11 Tahun 2019 tentang Desa, yang membuat 92 Wilayah di Kabupaten SBB berstatus Desa.
Karena itu, Ketua DPRD SBB ini menandaskan, revisi terhadap Perda No 11 Tahun 2019 dapat dilaksanakan setelah ditetapkan Perda Negeri Adat.
“Setelah Perda Penetapan Negeri Adat disahkan, barulah Kita bisa melakukan revisi untuk Perda No 11 supaya mana yang keluar sebagai Negeri dan mana yang keluar sebangai.Desa”jelasnya
Terkait proses pentahapan Perda Negeri Adat, Lisaholith menegaskan, pihak DPRD masih menunggu Penetapan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang masih berproses di Pemda SBB, yakni dalam bentuk Surat Keputusan Bupati SBB yang didasarkan pada Permedagri No 52 Tahun 2014.
“Setelah itu, baru Kita ( DPRD ) membuat rancangan Perda Negeri yang akan dibahas dan ditetapkan sebagai Perda, karena itu Kami berharap Pemda bisa melaksanakan melaksanakan Penetapan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat “jabarnya.
Lisaholith menjabarkan, pada prinsipnya mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten SBB, selalu mengapresiasi dan memperhatikan aspirasi, pandangan- pandangan yang menjadi kepentingan masyarakat dengan intens berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah, duduk bersama dan membicarakan agenda terkait proses dan pentahapan penetapan Perda Negeri Adat berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu Lisaholith juga menandaskan, untuk memperlancar proses Perda Penetapan Negeri ini maka DPRD SBB juga melakukan komunikasi dengan pihak terkait, baik di Provinsi Maluku maupun di Pusat karena itu juga tidak mau ambil satu keputusan, tetapi selanjutnya keputusan itu gugur secara hukum sehingga perlu ada langkah – langkah fasilitasi dan evaluasi.
” Kita akan mencintai pihak -pihak yang berkompeten, contoh seperti Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi Maluku, sebelum Kita mengambil keputusan. Agar aturan apa saja yang dikeluarkan itu tidak cacat hukum dan diterima oleh Masyarakat dan sesuai dengan landasan Hukum.( Nicko Kastanja)







