“Kasus Temuan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: ” Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli”

- Publisher

Wednesday, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, polda maluku — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini.

Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan yang lalu (28/9/2025), Penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam upaya untuk mengungkap kasus tersebut, diantaranya; penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun / B3 (Sianida) tersebut.

Selain tindakan-tindakan tersebut diatas, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan Laboratorium di labfor makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut,

Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Setelah hasil resmi Laboratorium diterima oleh Penyidik, direncanakan penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Setelah itu akan dilakukan gelar perkara.(IM-03)

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB
Hasil Kordinasi Kantor Syahbandar Dobo Dengan PT PELNI : Mulai Tanggal 24 Penumpang Harus Boarding Tiket Di Kantor Pelni. 
Kejati Maluku: Siapa Pun Terlibat Kasus Covid-19 dan Pramuka Akan Dipanggil.
Jaksa Bantah Seluruh Eksepsi dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi
PAW Kades Luhutuban Mandek, Kadis PMD SBB Disorot DPRD
DPD IMM Maluku Bahas Peran Generasi Muda Muhammadiyah Menuju Indonesia Emas
Tak Dapat Dinilai KemenPAN-RB, Bupati Jangan Lindungi Sekda yang Gagal
Plt Direktur RSUD Haulussy Bantah Instalasi Gizi Lumpuh Total
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 20:54 WIT

Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB

Wednesday, 21 January 2026 - 20:26 WIT

Hasil Kordinasi Kantor Syahbandar Dobo Dengan PT PELNI : Mulai Tanggal 24 Penumpang Harus Boarding Tiket Di Kantor Pelni. 

Wednesday, 21 January 2026 - 17:27 WIT

Kejati Maluku: Siapa Pun Terlibat Kasus Covid-19 dan Pramuka Akan Dipanggil.

Wednesday, 21 January 2026 - 17:14 WIT

Jaksa Bantah Seluruh Eksepsi dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi

Tuesday, 20 January 2026 - 20:59 WIT

PAW Kades Luhutuban Mandek, Kadis PMD SBB Disorot DPRD

Berita Terbaru

Daerah

PAW Kades Luhutuban Mandek, Kadis PMD SBB Disorot DPRD

Tuesday, 20 Jan 2026 - 20:59 WIT