Kasus Prajurit TNI Kodam Pattimura Tipu Rp1 M, Dilimpahkan ke Otmil 

- Publisher

Tuesday, 8 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, — Polisi Militer (POM) TNI AD melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Kopda TH kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang ibu bernama Farita Samat senilai Rp1 miliar untuk disidangkan di Pengadilan Oditur Militer (Otmil).

Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cmp Jhony Paul Johanes Pelupessy saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut. 

“Mudah-mudahan minggu ini bisa kita limpahkan ke Oditur Militer (Otmil),”kata Pelupessy, melalui keterangan resmi, Selasa, (8/2). 

Pada kesempatan tersebut, kata Pelupessy pihaknya saat ini sudah melakukan  pengusulan pemecatan atau disersi terhadap Kopda TH dan tinggal menunggu waktu  persidangan di Pengadilan Oditur Militer. 

“Disersinya sudah, tinggal nunggu sidang saja,”ujarnya.

Pelupesy bilang untuk kasus Kopda TH akan diputuskan di  pengadilan terkait kasus yang menyeret Kopda TH itu putusannya pun akan berbeda-beda.

“Masing-masing kasus putusan pun berbeda-beda,”imbuh dia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kopda TH oknum prajurit TNI Kodam XVI Pattimura itu tertangkap usai menipu Farita Samat senilai Rp1 miliar. 

Kopda TH namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah buron selama tiga bulan.

Kopda TH meninggalkan kedinasan setelah membawa kabur uang senilai Rp1 miliar dari hasil perdagangan kayu jenis Belo di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. 

Kala itu, Kopda TH dan Farita sempat bertemu di rumah Farita di kawasan Jalan Dr Sitanala RT 003 RW 001 Kelurahan Wainitu, Nusaniwe, Ambon pada Mei 2021.

Lalu, Kopda TH menawari sebuah bisnis dengan penghasilan yang menjanjikan. Jika kayu Belo untuk pembuatan Biola dan Gitar itu terjual per kontainer Rp200 juta. 

Kopda TH berjanji akan memberikan sepuluh persen dari hasil penjualan kayu per kontainer namun setelah kayu habis terjual Farita hasilnya tak kunjung datang. 

“Kopda TH itu janji beri 10 persen dari satu kontainer seharga Rp200 juta. Saya beri Rp600 juta dan anak saya beri Rp400 juta namun dia bawa kabur uang,”kata Farita Samat, di Ambon, Sabtu (16/1) lalu.(**)

Berita Terkait

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual
Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 06:40 WIT

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Berita Terbaru

Daerah

SMPN 1 Dobo Gebrak Literasi AI Lewat Pelatihan Gemini Academy.

Wednesday, 28 Oct 2026 - 17:30 WIT