IM-Ambon-Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual mantan kadis P3A Provinsi Maluku, David Katayane tinggal menunggu waktu untuk tahap II.
Hal tersebut diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Infomaluku di ruang kerjanya, Selasa 07/11/2023.
Menurutnya, pihaknya telah mengembalikan berkas yang diteliti sehingga pihaknya tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya yang dijadwalkan dua hari kedepan.
“Setelah kita meneliti berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sehingga kita tinggal menunggu satu atau dua hari kedepan untuk pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangkanya oleh pihak Ditkrimum polda maluku ke kejati maluku,” kata Kareba.
Diberitakan sebelumnya, Kejati setelah menerima berkas tahap I dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, berkas perkara mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane, diteliti jaksa peneliti Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, berkas perkara tersangka David Soleman Katayane saat ini diteliti tim jaksa penuntut umum.
“Untuk berkas tersangka mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, DSK, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan (teliti) tim JPU,” ungkap Kareba, Selasa, 05/09/2023 lalu.
Kata dia, berkas perkara pria yang diduga lakukan perbuatan tercelah ini baru saja dilimpah penyidik Polisi sejak pekan lalu.
“Jadi karena baru diserahkan minggu lalu makanya mulai diteliti, ikuti saja,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Soleman Katayane, ditahan di Rutan Polda Maluku, Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.
Katayane ditahan karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya di Kantor Dinas P3A Maluku.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp.300 juta.
Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar,melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Sulastri Sukidjan, membenarkan penahanan Katayane.
“Iya, (Katayane) sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ungkap Sulastri kepada media ini, Sabtu (12/8) kemarin.
Katayane akan menjalani penahanan di Rutan Polda Maluku untuk waktu 20 hari kedepan.
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/47/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2023, Katayane ditahan terhitung 12 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Sekedar diketahui, Katayane dilaporkan ke polisi karena perbuatan bejatnya. Dia dituding telah melecehkan stafnya sendiri.
Tindakan pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Juli 2023. Tidak hanya sekali, tetapi tiga kali Katayane melampiaskan syahwatnya ke stafnya sendiri.
Tindakan kekerasan seksual ini mendapat atensi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Orang nomor satu di Polda Maluku langsung memerintahkan Direskrimum Kombes Pol Andri Iskandar untuk mengusut kasus ini. (IM-06)






