Infomalukunews.com, Ambon-Aksi bejat oknum Dosen FKIP Universitas Pattimura (Unpatti) diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya sendiri, pada hari Selasa 02/04/2024 lalu.
Menurut keterangan, oknum dosen yang berinisial (AS) sempat melontarkan bahasa yang mengganggu psikis korban.
Ironisnya, pelaku mengajak korban untuk memenuhi kepuasan nafsu birahinya di hotel, serta akan dijanjikan membayar kost dan biaya kuliah selama korban mengkuti kemauan pelaku, Namun hal itu tetap di tolak korban atas ajakan bejat tersebut.
Atas perbuatannya itu sehingga Diretur LKBH DPC Permahi Ambon, Radhi Samal angkat bicara. Jumat 05/04/2024.
Menurutnya, Tindakan yang telah di lakukan oleh oknum dosen tersebut tak lagi dapat ditolelir, maka dari itu kami mendesak pihak kampus dalam hal ini Rektor Unpatti perlu tegas dalam mengambil sikap terhadap kejadian ini, dan menjamin kebebasan korban dalam melanjutkan perkuliahan hingga selesai.
Dikatakan, menurut UU No 12 Tahun 2022 TPKS, Pelecehan seksual nonfisik adalah perbuatan seksual yang ditunjuk terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan kesusilaan, Adapun mengucapkan kata-kata bernuansa seksualitas termasuk perbuatan seksual nonfisik.
Radhi menilai adanya pasal berlapis yang dapat di gunakan untuk menjerat oknum dosen tersebut.
“Seperti dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) ada 9 jenis tindak pidana pelecehan seksual. Salah satunya adalah pelecehan seksual non-fisik yang diatur pada Pasal 5 UU TPKS berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” jelasnya
Selain itu kata dia, termasuk pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dijelaskan Radhi, Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.
“Kemudian dari pasal-pasal itu dapat menjadi sandaran agar lebih mempertegas sikap Bpk Rektor Unpatti dalam hal ini sebagai pimpinan kampus orang basudara, untuk mebijaki aksi bejat oknum dosen FKIP dan sekaligus memproses secara hokum yang berlaku,” tandanya. (IM-06).