Infomalukunews.com, Ambon–Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menilai Polres SBB lamban tangani sejumlah kasus pidana di bumi Saka Mese Nusa. Berbagai perkara yang terjadi sepanjang 2025 hingga awal 2026 dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Beberapa kasus yang hingga kini belum jelas penanganannya antara lain penikaman di Telaga Piru pada 7 September 2025, pembakaran alat berat excavator milik PT Spice Island Maluku (SIM) di Desa Kawa pada 25 Juli 2025, serta kasus keracunan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Kabupaten SBB.
Selain itu, peristiwa ledakan di Desa Seriholo, Kecamatan Amalatu, pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIT, turut menambah daftar kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat SBB, Marsel Maspaitella, menilai lambannya penanganan berbagai kasus tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polres SBB terkait perkembangan penanganan perkara.
“Publik tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, termasuk terkait dugaan penarikan kembali kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya disebut telah masuk tahap penyidikan,” ujar Marsel kepada Infomalukunews.com, Selasa (06/01/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah SBB.
Ia berharap Polres SBB dapat segera memberikan kejelasan atas kasus-kasus yang masih mandek.
Marsel juga meminta Polda Maluku untuk melakukan evaluasi apabila penanganan perkara tersebut tidak segera diselesaikan. Langkah ini dinilai penting guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Seram Bagian Barat. (IM-03).





