Kasus Lakalantas Tanah Rata, Status Hukum Suami Korban Dipertanyakan

- Publisher

Monday, 5 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Ambon, Senin (05/01/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian serta peran pihak-pihak terkait dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Salah satu saksi, Irwan Risman Katapang, menyampaikan bahwa istrinya, Nurlina Alimudin, mengalami gangguan penglihatan pascakejadian akibat benturan pada kepala.

“Izin Yang Mulia, setelah kejadian tersebut istri saya mengalami gangguan penglihatan karena benturan di kepala dan mengalami luka,” ujar Irwan di hadapan majelis hakim.

Irwan juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku penabrakan, Randy Maruapey, diduga tidak menunjukkan rasa penyesalan setelah kejadian dan tercium bau minuman keras.

“Izin Yang Mulia, pelaku tertawa setelah menabrak istri saya. Saat saya mendekatinya, tercium bau miras, diduga pelaku telah mengonsumsi minuman keras sebelumnya,” katanya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (18/06/2024) di Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Saat kejadian, korban diketahui berada di luar badan jalan bersama dua pengendara sepeda motor lainnya.

Dalam perkara ini, Irwan Risman Katapang yang merupakan suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara terduga pelaku penabrakan, Randy Maruapey, tidak ditahan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam proses persidangan yang masih berlanjut di PN Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Berita Terbaru