Infomalukunews.com, Ambon — Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Ambon, Senin (05/01/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian serta peran pihak-pihak terkait dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Salah satu saksi, Irwan Risman Katapang, menyampaikan bahwa istrinya, Nurlina Alimudin, mengalami gangguan penglihatan pascakejadian akibat benturan pada kepala.
“Izin Yang Mulia, setelah kejadian tersebut istri saya mengalami gangguan penglihatan karena benturan di kepala dan mengalami luka,” ujar Irwan di hadapan majelis hakim.
Irwan juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku penabrakan, Randy Maruapey, diduga tidak menunjukkan rasa penyesalan setelah kejadian dan tercium bau minuman keras.
“Izin Yang Mulia, pelaku tertawa setelah menabrak istri saya. Saat saya mendekatinya, tercium bau miras, diduga pelaku telah mengonsumsi minuman keras sebelumnya,” katanya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (18/06/2024) di Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Saat kejadian, korban diketahui berada di luar badan jalan bersama dua pengendara sepeda motor lainnya.
Dalam perkara ini, Irwan Risman Katapang yang merupakan suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara terduga pelaku penabrakan, Randy Maruapey, tidak ditahan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam proses persidangan yang masih berlanjut di PN Ambon. (IM-06)






