Kasus Kematian Gafar Wawangi Tak Kunjung Tuntas, Kapolres Buru Selatan Didesak Mundur

- Publisher

Wednesday, 31 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, mendesak Kapolres Buru Selatan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila tidak mampu menuntaskan kasus kematian almarhum Gafar Wawangi yang terjadi di Desa Waisili, Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) PERMAHI Ambon, Saputra Belassa, Ia menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum.

“Sejak korban ditemukan pada 8 November 2025 hingga saat ini, Polres Buru Selatan belum memberikan kepastian hukum atas kasus kematian almarhum Gafar Wawangi,” ujar Saputra, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan, lambannya proses penyelidikan dan penyidikan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Waisama, yang mempertanyakan kinerja aparat kepolisian sebagai penegak hukum.

Saputra merujuk Pasal 31 Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara pidana berdasarkan tingkat kesulitan penyidikan.

Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan lebih dari 50 hari, sehingga tergolong perkara cukup sulit, namun belum juga dituntaskan.

“Jika Kapolres Buru Selatan tidak mampu menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, maka sudah sepatutnya mengevaluasi diri dan mengundurkan diri dari jabatan,” tegasnya.

PERMAHI Ambon juga meminta, Polres Buru Selatan segera menuntaskan kasus kematian tersebut, guna memberikan kepastian hukum serta menjamin rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(IM-03)

Berita Terkait

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru