Infomalukunews,com. Ambon–Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, mendesak Kapolres Buru Selatan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila tidak mampu menuntaskan kasus kematian almarhum Gafar Wawangi yang terjadi di Desa Waisili, Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) PERMAHI Ambon, Saputra Belassa, Ia menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum.
“Sejak korban ditemukan pada 8 November 2025 hingga saat ini, Polres Buru Selatan belum memberikan kepastian hukum atas kasus kematian almarhum Gafar Wawangi,” ujar Saputra, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, lambannya proses penyelidikan dan penyidikan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Waisama, yang mempertanyakan kinerja aparat kepolisian sebagai penegak hukum.
Saputra merujuk Pasal 31 Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara pidana berdasarkan tingkat kesulitan penyidikan.
Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan lebih dari 50 hari, sehingga tergolong perkara cukup sulit, namun belum juga dituntaskan.
“Jika Kapolres Buru Selatan tidak mampu menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, maka sudah sepatutnya mengevaluasi diri dan mengundurkan diri dari jabatan,” tegasnya.
PERMAHI Ambon juga meminta, Polres Buru Selatan segera menuntaskan kasus kematian tersebut, guna memberikan kepastian hukum serta menjamin rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(IM-03)





