Infomaukunews.com, Ambon – 13-7-2026 — Dugaan kasus perzinahan yang menyeret Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara, MP, menjadi sorotan publik. Isu tersebut dinilai dapat memengaruhi citra serta tata kelola Bank Maluku-Malut sebagai bank milik pemerintah daerah.
Perkara tersebut telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Polresta Ambon. Sementara itu, informasi yang dimuat salah satu media online pada 11 Juli 2026 memuat dugaan bahwa MP menghamili seorang perempuan berinisial R yang beragama Islam berasal dari pulau buru Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, dan pihak yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi atau bantahan.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap atau hasil pemeriksaan yang berwenang, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran etika yang dapat mencoreng nama baik Bank Maluku-Malut.
Publik pun meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk mengevaluasi jabatan Komisaris Bank Maluku-Malut demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tersebut.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didesak untuk melakukan pengawasan serta menelaah persoalan tersebut sesuai ketentuan mengenai tata kelola (good corporate governance) di industri perbankan. Langkah ini dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Bank Maluku-Malut tetap terjaga.
Masyarakat berharap Gubernur Maluku dan OJK segera mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, etika, maupun tata kelola perusahaan.
Media InfoMalukuNews.com telah berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada MP, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Hingga berita ini diterbitkan, MP belum memberikan tanggapan atau klarifikasi (IM-03)






