Kasus Dana Bos MTSN di Hentikan Sementara, Saksi Diluar Daerah.

- Publisher

Tuesday, 17 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,–Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Kota Ambon tahun anggaran 2023-2024. yang diduga merugikan negara mencapai Rp614 juta. Sementara dihentikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Pemberhentian ini, lantaran beberapa saksi dalam kasus tersebut sedang berada diluar daerah.

“Ada beberapa saksi yang sedang berada diluar daerah. Seperti Bendahara sekolah masih berada di Arab Saudi yang saat ini sementara menjalankan Ibadah Haji,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo kepada wartawan, Selasa (17/06/2025).

Jika bendahara MSTN, lanjut Kasi Intel sudah tiba di Kota Ambon, baru penyidik melayangkan surat panggilan kembali terhadapnya untuk melakukan pemeriksaan.

“Nanti bendahara pulang dulu baru kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Sejauh ini kata dia, kurang lebih 10 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, baik dari internal MTS maupun luar sekolah tersebut.

“Kurang lebih 10 saksi yang diperiksa yaitu beberapa guru dan juga pihak ketiga yang bekerjasama dengan pihak sekolah. Saya juga tidak hafal nama-nama mereka, terangnya.

Disinggung soal pemeriksaan Kepsek, Talompo mengaku belum bisa memastikan. “Kalau kepsek saya belum tahu kapan beliau akan diperiksa,” ungkapnya.

Sementara itu, informasi dari Internal Kejari Ambon sendiri mengungkapkan, setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah tim penyidik melakukan pemangilan terhadap Kepala MTSN untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kepsek itu nanti terakhir. Karena beliau orang yang diduga paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana BOS di sekolah itu,” ujar sumber.

Diketahui, sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni, LS salaku manajer hotel everbright, IW, pemilik Hi tech, kemudian M selaku Pemilik Cv. Sinar Mitra, GA selaku pemlik Toko Wangi-wangi dan saksi lainnya.

Kasus ini dinaikan dari tahapan penyelidikan ke Penyedikan pada Senin (05/05/2025), setelah Tim Kejari Ambon menemukan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut, dengan memintai keterangan dari 21 orang saksi termasuk Kepala Sekolah dan dewan guru serta pihak swasta. (IM-06).

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru