Infomalukunews.com, Ambon,–Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Kota Ambon tahun anggaran 2023-2024. yang diduga merugikan negara mencapai Rp614 juta. Sementara dihentikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Pemberhentian ini, lantaran beberapa saksi dalam kasus tersebut sedang berada diluar daerah.
“Ada beberapa saksi yang sedang berada diluar daerah. Seperti Bendahara sekolah masih berada di Arab Saudi yang saat ini sementara menjalankan Ibadah Haji,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo kepada wartawan, Selasa (17/06/2025).
Jika bendahara MSTN, lanjut Kasi Intel sudah tiba di Kota Ambon, baru penyidik melayangkan surat panggilan kembali terhadapnya untuk melakukan pemeriksaan.
“Nanti bendahara pulang dulu baru kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Sejauh ini kata dia, kurang lebih 10 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, baik dari internal MTS maupun luar sekolah tersebut.
“Kurang lebih 10 saksi yang diperiksa yaitu beberapa guru dan juga pihak ketiga yang bekerjasama dengan pihak sekolah. Saya juga tidak hafal nama-nama mereka, terangnya.
Disinggung soal pemeriksaan Kepsek, Talompo mengaku belum bisa memastikan. “Kalau kepsek saya belum tahu kapan beliau akan diperiksa,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi dari Internal Kejari Ambon sendiri mengungkapkan, setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah tim penyidik melakukan pemangilan terhadap Kepala MTSN untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kepsek itu nanti terakhir. Karena beliau orang yang diduga paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana BOS di sekolah itu,” ujar sumber.
Diketahui, sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni, LS salaku manajer hotel everbright, IW, pemilik Hi tech, kemudian M selaku Pemilik Cv. Sinar Mitra, GA selaku pemlik Toko Wangi-wangi dan saksi lainnya.
Kasus ini dinaikan dari tahapan penyelidikan ke Penyedikan pada Senin (05/05/2025), setelah Tim Kejari Ambon menemukan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut, dengan memintai keterangan dari 21 orang saksi termasuk Kepala Sekolah dan dewan guru serta pihak swasta. (IM-06).







