Kapolres SBB Sesali Pemberitaan Korban Ditusuk Akibat Ngebut

- Publisher

Monday, 20 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Polres Seram Bagian Barat,– Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK menyesali, pemberitaan salah satu media massa lokal di Provinsi Maluku, yang viral di instagram bahwa pelaku HH alias Hamid nekad menghabisi nyawa korban AAM alias Azis, karena pelaku kesal lantaran korban melawan saat ditegur karena berkendara sambil ngebut di jalan.

Kapolres menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan tersebut kepada awak media.

“Saya (Kapolres SBB) tidak pernah menyampaikan kepada media bahwa penusukan oleh pelaku HH alias Hamid terhadap korban AAM alias Azis karena ngebut dijalan. Statement itu tidak pernah saya ucapkan,”tegas dia kepada wartawan sekaligus membantah pemberitaan tersebut, Senin (20/1/2025).

Menurut Kapolres, jika sejak peristiwa tersebut dirinya hanya menyampaikan bahwa insiden yang menewaskan AAM alias Azis, karena diduga ada permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.

“Sejak awal kejadian kami yang menyampaikan jika antara korban dan pelaku ini ada dendam pribadi sehingga pelaku nekad menusuk korban. Dan itu bukan karena ngebut dijalan seperti yang diberitakan,”kata Kapolres.

Dikatakan, pelaku Hamid menikam korban disejumlah bagian tubuh, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.

“Meski menderita luka yang cukup serius, namun korban ini masih berupaya untuk menyelamatkan diri, dan setelah ditolong oleh keluarga, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tomalehu, untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” jelas Kapolres.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini mengaku, jika pelaku HH alias Hamid, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres SBB.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Ancaman itu, hukuman mati atau seumur hidup,”tandas Kapolres.(IM-03)

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 723 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT