Kapolres SBB Sesali Pemberitaan Korban Ditusuk Akibat Ngebut

- Publisher

Monday, 20 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Polres Seram Bagian Barat,– Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK menyesali, pemberitaan salah satu media massa lokal di Provinsi Maluku, yang viral di instagram bahwa pelaku HH alias Hamid nekad menghabisi nyawa korban AAM alias Azis, karena pelaku kesal lantaran korban melawan saat ditegur karena berkendara sambil ngebut di jalan.

Kapolres menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan tersebut kepada awak media.

“Saya (Kapolres SBB) tidak pernah menyampaikan kepada media bahwa penusukan oleh pelaku HH alias Hamid terhadap korban AAM alias Azis karena ngebut dijalan. Statement itu tidak pernah saya ucapkan,”tegas dia kepada wartawan sekaligus membantah pemberitaan tersebut, Senin (20/1/2025).

Menurut Kapolres, jika sejak peristiwa tersebut dirinya hanya menyampaikan bahwa insiden yang menewaskan AAM alias Azis, karena diduga ada permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.

“Sejak awal kejadian kami yang menyampaikan jika antara korban dan pelaku ini ada dendam pribadi sehingga pelaku nekad menusuk korban. Dan itu bukan karena ngebut dijalan seperti yang diberitakan,”kata Kapolres.

Dikatakan, pelaku Hamid menikam korban disejumlah bagian tubuh, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.

“Meski menderita luka yang cukup serius, namun korban ini masih berupaya untuk menyelamatkan diri, dan setelah ditolong oleh keluarga, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tomalehu, untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” jelas Kapolres.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini mengaku, jika pelaku HH alias Hamid, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres SBB.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Ancaman itu, hukuman mati atau seumur hidup,”tandas Kapolres.(IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 742 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT