IM, PIRU-Persoalan dana gempa belum selesai, apalagi proyek pengadaan kapal operasional Dishub Kabupaten SBB, terkait kapal senilai Rp 7,1 miliar itu Bupati Yasin Payapo, mantan Kadis dan PPK harus tanggung jawab.
“Tapi Kadis baru tak boleh cuci tangan. Tanggung jawab semua lah,” ujar pengamat pembangunan Maluku Yusri M Jusuf kepada infomalukunews.com, Kamis (20/5/2021).
Bupati dinilai telah gagal membangun kabupaten berjuluk saka mese Nusa itu. Persoalan dana gempa dan kapal Dishub tak selesai menunjukkan minimnya kompetensi aparatur Pemda SBB.
“Bupati kurang greget. Dana gempa dan, proyek kapal tidak ada progres. Kalau bupati punya power, apa saja jalan optimal,” ingat Yusri.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB Peking Caleng telah dimutasi sebagai Asisten II Pemkab SBB. Penggantinya Adjait Ahmad.
Peking Caleng belum dikonfirmasi, tapi Kadishub baru Adjait Ahmad dihubungi menolak berurusan dengan kapal dinas milik OPD yang dia pimpin itu.
Namun ditanya siapa harus bertanggungjawab terkait kapal Dishub senilai Rp 7,1 miliar itu, spontan Adjait menunjuk ke mantan Kadis Peking Caleng.
” Iya tentu bang…(Peking Caleng tanggungjawab),” ujar Adjait Ahmad melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya dia menolak berkomentar, karena mengaku tidak tahu menahu permasalahan Kapa operasional Dishub SBB itu.
Dia minta agar persoalan kapal itu ditanyakan langsung ke Peking Caleng maupun PPK Herwiwin.
Sebelumnya diberitakan, kapal operasional Dishub Kabupaten SBB senilai Rp 7,1 miliar dipastikan, belum selesai. Penelusuran lapangan, ditemukan mesin kapal belum terpasang.
“Kemarin beta dengan teman-teman langsung cek di galangan kapal, mesin belum sampai apalagi mau dipasang,” ungkap Ketua DPP IMM Rimbo Bugis melalui WhatsApp, Selasa (19/1/2021) lalu.
Padahal dari pemantauan Desember 2020 lalu, mesin kapal belum tiba di lokasi galangan kapalnya.
PPK maupun kontraktor mengaku, proyek ini hanya tunggu mesin dipasang sementara masa kontrak pengadaan kapal berakhir sejak 31 Desember 2020.
Kapal dianggarkan melalui APBD tahun 2019, setelah ditenderkan, keluar sebagai pemenang CV Khairos pimpinan Stanley Pirasouw.
Tapi tender ini dibatalkan dengan dalih anggaran dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Datang tender kedua di tahun 2020, namun spesifikasi mesin diganti dengan mesin dalam, berbeda dari tender sebelumnya, yakni mesin tempel tiga unit.
Tapi diduga ini hanya dalih untuk mendapatkan penambahan anggaran bagi proyek tersebut.
“Selisih anggaran dari tender pertama Rp 500 juta, mungkin untuk beli mesin dalam. Tapi memang untuk itu kok mesin belum terpasang?,” telisiknya (pom)






