IM, AMBON – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Jamaludin Bugis, S.Ag, mengatakan setelah dipercayakan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, dirinya berkomitmen melakukan perubahan secara sistemik membersihkan lembaga ini dari praktek negatif korupsi dan gratifikasi, untuk mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat di Maluku.
Ketegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya masalah dugaan percaloan pengangkatan Honorer K2 yang melibatkan oknum ASN di lingkup Kantor Kementerian Agama yang baru mendapat sorotan media, pasca pelantikanya sebagai Kakanwil Kemenag Maluku.
Menurut Kakanwil setelah mendapat informasi terkait masalah tersebut, sebagai Kakanwil dirinya mengambil langkah cepat untuk mengusut kasus tersebut secara internal dengan membentuk tim. Masalah yang lahir sebelum dirinya menjabat kakanwil ini akan mendapat perhatian utama untuk diselesaikan secara estafet atau cepat.
“ Saya baru saja mendapat informasi ini, saya akan berantas ini, bagi seluruh ASN ini menjadi contoh buruk, mereka yang terlibat akan ditindak, karena prilakunya selain melanggar hukum juga menodai nama dan citra institusi Kementerian Agama di Maluku,” tegas Kakanwil, Minggu, (25/07).
Tim yang dibentuk sementara ini bekerja secara intensif untuk mengusut kasus tersebut dengan mendata seluruh honorer yang terjaring dalam masalah ini. “ Sampai saat ini proses pendataan sementara berlangsung, dan saya perlu tegaskan ada sangsi tegas bagi oknum ASN yang terjerat dalam persoalan ini,” tandas Kakanwil.
Kakanwil menjelaskan, dalam PRKA-BKN nomor 21 tentang ketentuan pelaksanaan KP/52 tahun 2010, Poin B tentang larangan dengan tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan perantara orang lain. “ Ini adalah dasar aturan mengikat dan harus dipatuhui oleh ASN,” jelas Kakanwil.
Dirinya mendapat amanah dari pemerintah pusat, untuk membersihkan lembaga ini dari prakter negatif, prilaku korupsi dan gratifikasi sebab pemberantasan korupsi dan gratifikasi menjadi keharusan di Kementerian Agama untuk menjamin terjadinya perbaikan layanan publik. Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Agama RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi untuk membersihkan Kementerian Agama dari praktik Korupsi.
Selain itu, Kakanwil mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku, untuk memegang teguh lima nilai budaya kerja dalam menjalankan tugasnya masing-masing integritas, profesionalitas, inovatif, tanggung jawab dan keteladanan. “ Lima nilai budaya kerja adalah strategi revolusi mental bagi seluruh ASN Kementerian Agama untuk mewujudukan visi Kanwil Kemenag Maluku yakni Terwujudnya Masyarakat Maluku yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas dan Sejahtera Lahir Batin Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong “ ungkap Kakanwil. (*)