Kajati Maluku Gencar Usut Korupsi, Padahal Oknum Jaksa Gelapkan Uang Tahanan Tidak Berani Diproses Dan Ditetapkan Tersangka

- Publisher

Thursday, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon-Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, dan jajaran, dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku ternyata tidak perlu diapresiasi dan dipuji sebagai masyarakat Maluku.

Sebab, keberanian Kajati Maluku dalam menyelidiki kasus perkara korupsi jika terbilang cepat maka pelaku atau tersangkanya orang biasa saja atau terkesan ada tebang pilih.

Padahal, laporan dugaan penggelapan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, yang dilakukan mantan Kacabjari Banda Neira,Jafet Ohello Toohahelut, Kajati Maluku sampai kini belum lagi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Bukti keterlibatan Jafet, menggelapkan dana milik terpidana benar adanya, karena semua bukti sudah disodorkan terpidana melalui kuasa hukumnya Justin Tuny.

“Kami heran lagi dengan Kajati Maluku, ini kan alat bukti sudah jelas ada, dan sudah disodorkan ke jaksa, tapi penetapan jaksa Jafet ini belum lagi dilakukan. Yang kami sesalkan adalah apakah ini sesama jaksa sehingga terkesan Kajati lindungi? ,” ujar Yustin Tuny, kuasa hukum terpidana Marten Parinussa, kepada Media ini, Kamis, (24/4).

Kata dia,Jafet Ohello Toohahelut, mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira dilaporkan atas kasus penggelalan barang sitaan milik terpidana Marten Parinussa.

Parinussa adalah terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini selain Parinussa, ada juga empat tersangka (terpidana) lain, yakni Syane Nanlohy, Petrus Marina, dan Welmon Rikumahua, yang sudah divonis bersalah, serta Sutoyo, yang ditahan pada 2 Maret 2025 dan masih menanti proses persidangan.

“Perlu kami sampaikan lagi, klien kami Marten Parinussa sudah mengembalikan uang sebesar Rp.402 juta dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan, tapi uang itu tidak disetor ke negara malah digunakan secara pribadi oleh Jafet. Jelas-jelas perbuatan yang dia lakukan ada pidana, tapi anehnya Kajati belum juga menetapkan Jafet sebagai tersangka. Kita sebagai kuasa hukum merasa bingung dengan kinerja Kajati Maluku saat ini. Coba jangan berani hanya kasus di luar, lalu internal sendiri yang buat masalah tidak berani usut,” imbuhnya.

Menurutnya, penanganan kasus ini sudah terbilang lama, bayangkan surat perintah penyidikan. Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024, dan jika dihitung sampai hari ini sudah berapa lama.

“Kajati dan jajaran diduga masuk angin terhadap kasus ini. Kita harap jangan ada tebang pilih dalam laksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan harusnya tidak pandang bulu. Siapa yang bersalah baiknya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Yustin.

Terpisah, Sekretaris Pemuda LIRA Maluku Muhamad Gurium, menambahkan, jika jaksa Jafet sudah terima uang tapi tidak di setor ke kas negara, maka itu namanya penggelapan barang bukti.

“Oleh sebab itu mestinya yang bersangkautan sudah harus ditetapkan sebagai tersangka. Kejati tak perlu tutup tutupi, harus terbuka ke publik, kalau misalnya tidak terbuka, maka publik bisa menilai ada tebang pilih dan tidak profesional, ataukah mungkin karena mantan anak buah. Jadi saya kira jaksa tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Gurium, singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan penggelapan barang bukti penyetoran kerugian negara senilai Rp402 juta dalam perkara korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.

Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon, kasus ini rupanya belum berakhir. Nama mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabri) Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, kini ikut disorot.

Jafet diduga menggelapkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh salah satu terpidana sebelumnya. Uang tersebut kabarnya mencapai Rp402 juta.

“Tanya langsung ke Pak Ardy (Kasi Penkum Kejati Maluku). Itu kasus Banda, mantan Kacabjari Banda kayaknya sudah jadi tersangka,” ungkap sumber internal Kejaksaan kepada media ini, Rabu (23/4).

Namun, informasi berbeda disampaikan oleh sumber lainnya di lingkungan Kejati Maluku. Menurutnya, status Jafet masih sebagai saksi, namun penyidikan terus berjalan dan kemungkinan penetapan tersangka terbuka lebar.

“Dia masih berstatus saksi, belum jadi tersangka. Tapi penyidik masih mendalami soal dugaan penggelapan barang bukti, bukan terkait korupsi langsung,” jelas sumber tersebut.(IM-03).

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 552 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Berita Terbaru