IM-Loki,– Terkait dengan tudingan pemerintah Desa Loki membagikan bantuan BLT DD tidak tepat sasaran dan dugaan ada indikasi Kong kali Kong antara Pemerintah Desa Loki dengan Kepala Dusun untuk mengotak atik data Penerima bantuan, itu tidak benar.(01/09/2023).
Hal ini di bantah keras oleh Kepala Dusun Tanah Goyang Yasmin Bally,
Bally dalam rilisanya mengatakan, benar pada hari Kamis 31 Agustus 2023 Kemarin ada pembagian bantuan langsung tunai BLT yang yang bersumber dari dana desa dan Proses Pembagian BLT tersebut di bagikan di kantor desa Loki, dan masyarakat dari 6 petuanan di desa Loki datang ke Kantor Desa untuk menerima langsung dari Staf Desa.
Namun terkait dengan nama nama penerima bantuan itu di usulkan langsung dari pemerintah dusun, desa cuma menerima nama – nama penerima dari dusun masing masing, jadi bila ada yang mengatakan pihak Desa telah bersekongkol untuk memanipulasi nama – nama penerima BLT itu tidak benar.
Seperti di Dusun Tanah goyang, memang benar di tahun 2022 itu ada sejumlah nama yang terdaftar selaku penerima bantuan tersebut, namun setelah terjadi pengurangan angka penerima untuk satu desa dengan jumlah yang cukup lumayan banyak, maka dari 6 petuanan ada yg harus di kurang mulai dari 2 nama, 6 nama bahkan ada yang sampai 10 nama, sementara untuk dusun tanah goyang cuma dua nama saja, termasuk satu nama orang nya telah meninggal dunia.
Namun pada saat proses pembagian bantuan sementara berjalan, saya mendapat telepon dari stap desa, kalau ada salah satu warga masyarakat dusun tanah goyang datang dan komplein, Warga atas nama Andi Papalia datang dan menanyakan kenapa hak orang tuanya atas nama Bahar Papalia sudah tidak ada nama nya lagi.
Kepada Media infomalukunews.com, Yasmin Bally menjelaskan kepada staf desa kalau nama tersebut sudah saya hapus dari daftar penerima, dan langkah yang saya ambil itu telah di putuskan melalui musdes, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, dan istrinya juga tidak berada di tempat, sesuai dengan aturan maka penerima BLT DD Miskin Ekstrim yang bersangkutan tidak dapat lagi menerima bantuan tersebut karena sebelumnya sudah dua kali menerima bantuan tersebut namun di ambil oleh anak kandung nya, satu kali di ambil oleh Andi Papalia sendiri, Dan yang sekalinya di ambil oleh adiknya”.Ucap Bally menjelaskan
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada Kong kalikong dalam penentuan nama nama penerima bantuan BLT DD antara pihak desa dengan pihak dusun, yang benarnya adalah nama – nama penerima itu di usulkan oleh pemerintah dusun, dan bila ada yang bilang kalau bantuan tersebut tidak sesuai aturan atau nama nama penerima itu tidak sesuai kususnya untuk dusun tanah goyang saya siap bertanggung jawab”.lanjutnya
“Saya mau sampaikan kepada pihak yang tidak merasa puas, kususnya untuk dusun Tanah goyang, silahkan mau lapor sampai ke manapun selaku perangkap desa (kepala dusun, saya siap mempertanggung jawabkan seluru kebijakan atau keputusan yang telah saya ambil”.lanjut Bally tegas.(IM.KR).






